About Me

My photo
Portal dan Referensi Cari Kavling Siap Bangun serta Rumah Syariah dengan Akad Berlandaskan Syariah Tanpa Riba sehingga tidak ada Bunga, Denda, dan Sita. KPR tanpa Dana Lembaga Keuangan namun mengedepankan Konsep KPR Syariah secara langsung ke Developer

Labels

Instagram posts

Text Widget

Popular Posts

Pages

More Services

Our Services

Services

Follow on FaceBook

Info Properti Syariah - Referensi Tepat Cari Properti Memudahkan Anda Memiliki Properti dengan Skema KPR Syariah

Hunian Syariah Berkah

Jika selama ini Anda termasuk orang ber-komitmen menjauhi riba, dan punya impian memiliki rumah idaman tanpa riba, maka inilah jawabannya...

YUK HIJRAH

Artikel


Blog Utama
Info Properti Syariah

Friday, December 22, 2017

Tanya Jawab Tentang Fiqih Muamalah Properti Syariah

 

Sudahkah Anda mengetahui lebih jelas tentang fiqih muamalah Properti Syariah? 



Mengapa ini penting untuk Anda ketahui dan pahami? karena ketika Anda mengetahui Hukum Jual Beli dalam Properti maka Anda akan mendapatkan Manfaat dan mengetahui perbedaan yang membedakaan antara properti Syariah dengan properti konvensional, bahaya riba dan pentingnya beralih dari KPR Riba ke KPR Syariah

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan tentang tanya jawab fiqih muamalah properti syariah yang diajukan kepada dan dijawab langsung  oleh Ustadz Farhan Alwayni

Pertanyaan 01
Apakah asuransi termasuk riba juga?

Jawaban:
Iya asuransi hukumnya haram karena didalamnya ada riba, maysir, ghoror dan lainnya.

Pertanyaan 02
Bagaimana menerapkan fiqih mumalah secara online?

Jawaban:
Saya belum faham maksud pertanyaannya. Tetapi jika maksudnya sistemnya maka yaitu belajar fiqih muamalah secara online tanpa tatap muka

Pertanyaan 03
Apa hukum MLM?

Jawaban:
MLM hukumnya haram karena didalamnya ada samsaroh ala samsaroh atau makelar diatas makelar

Pertanyaan 04
Kenapa pemerintah menghalalkan riba?

Jawaban:
Pemerintah indonesia tidak menerapkan hukum islam sebagai dasar negara tetapi yg diterapkan adalah kapitalisme sehingga riba dan segala jenis maksiat lainnya dibuat legal oleh negara

Pertanyaan 05
Bagaimana cara mengenali yang syariah dan konvensional karena banyak yang berlabel syariah?

Jawaban:
Lihat dari akad dan parakteknya. Untuk info detailnya bisa dilihat dimateri ke 4 tentang perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank

Pertanyaan 06
Apa itu samsaroh ala samsaroh?

Jawaban:
Akad samsaroh dalam islam hukumnya mubah. Akad ini dikenal dalam dunia properti yaitu akad mediasi untuk mempertemukan antara pemilik rumah dengan pembelinya dengan pemberian komisi jika berhasil menjual.

Namun jika terjadi samsaroh ala samsaroh atau makelar diatas makelar maka ini dilarang dalam islam.

Samsaroh ala samsaroh adalah transaksi dimana telah terjadi akad samsaroh yang kedua kalinya. Dimana diantara kedua belah pihak yang melakukan akad ini tidak ada salah satunya sebagai pemilik barang.

Berikut gambaran tentang samsaroh ala samsaroh.
1. Developer
2. Agency
3. Marketing

Nomor 1 dan 2 boleh berakad samsaroh misal nomor 1 memberikan komisi 4% kepada nomor 2 jika berhasil menjualkan setiap 1 unit rumah. Karena diantara 2 pihak ini salah satunya adalah pemilik barang yaitu nomor 1.

Jika nomor 2 dan 3 melakukan akad samsaroh lagi maka ini dilarang. Yaitu nomor 2 memberikan komisi kpd nomor 3 misal 2,5%. Ini dilarang karena nomor 2 bukanlah pemilik barang.

Jadi untuk mengetahui apakah akad samsaroh tersebut benar boleh dilakukan adalah salah satu pihak adalah pemilik barang.

Agar nomor 2 dan 3 akadnya tidak bathil/menjadi syah maka bisa menerapkan akad Al-Ijaroh atau Syikah 'Abdan

Pertanyaan 07
Apa yg harus dilakukan jika terlanjur mengambil KPR Ribawi?

Jawaban:
1. Taubat Nasuha
2. Jika baru masuk BookingFee atau DownPayment rendah maka batalkan walaupun uang hangus

3. Jika sudah masuk banyak cicilan misal tahun ke 6 atau ke 7 dari 10 tahun maka percepat pelunasan atau dijual

4. Jika ingin melunasi maka bisa negosiasi untuk hanya membayar pokoknya dan juga tanpa penalty

5. Berkumpul dgn komunitas anti riba sehingga mudah - mudahan ada yang bisa membantu memberikan solusi

Pertanyaan 08
Apakah BPJS ada riba?

Jawaban:
BPJS ada asuransi dan hukumnya haram karena didalamnya ada riba, maysir dan ghoror.

Untuk ribanya yaitu saat kita bayar premi misal 300ribu/bulan kemudian setelah 1 tahun menjadi 3,6 juta. Tapi saat kita sakit biaya yg di cover oleh BPJS misal 5 juta. Maka 1,4 juta adalah riba karena ini adalah kelebihan dalam hutang piutang yaitu riba

Pertanyaan 9
Bagaimana cara menghindari riba

Jawaban:
1. Belajar fiqih muamalah sebelum kita beramal/praktik jual beli

2. Senantiasa bersabar dgn menahan keinginan dan mendahulukan kebutuhan pokok

3. Berkumpul dengan orang - orang sholeh yang anti riba sehingga saling mengingatkan

Pertanyaan 10
Apa bedanya KPR Syariah dgn pembiayaan konvensioanal

Jawaban:
Perbedaannya terletak di akad dan praktiknya yaitu tidak ada riba dan akad - akad bathil lainnya. Untuk detail bisa dilihat dimateri ke 4 ya yaitu perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank

Pertanyaan 11
Apa yang menjadikan akad kerjasama menjadi bathil?

Jawaban:
Contoh sederhananya jika ada investor yang memberikan modal usaha kepada pengelola tetapi keuntungan untuk investor adalah nilai fix yaitu prosentase dari besaran modal usaha. Ini namanya riba

Pertanyaan 12
Akad apa aja dalam jual beli yang diperbolehkan dan sesuai syariat?

Jawaban:
Jual beli cash, jual beli kredit, murobahah, salam, istishna' dan lain - lain

Pertanyaan 13
Apa saja hukum dasar syariat dalam properti syariah

Jawaban:
Saya belum faham maksud spesifik pertanyaannya. Mungkin landasan hukumnya, yaitu dasar - dasar hukum jual beli pada umumnya

Pertanyaan 14
Bagaimana sistem dalam property syariah agar sesuai syariat?

Jawaban:
Silahkan dilihat dimateri ke 4 ya tentang perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank

Pertanyaan 15
Jika pernah melakukan riba apakah cukup taubat nasuha?

Jawaban:
Iya, cukup taubat nasuha dengan menyesali, memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulangi

Pertanyaan 16
Bagaimana akad jual beli dengan non islam?

Jawaban:
Hukumnya mubah karena pernah dilakukan oleh rasul yaitu jual beli kepada yahudi dgn menggadaikan baju besinya. Yang penting jenis barang yang diperjualbelikan adalah barang yang halal

Pertanyaan 17
Akad apa saja yang digunakan dalam properti syariah

Jawaban
Jika dalam masalah jula beli maka yang dipakai adalah akad ba'i al-istishna' yaitu jual beli pesan bangun. Buyer memesan kemudian developer yang membangunkan

Seperti halnya ketika pesan kue, pesan baju dan lain - lain

Pertanyaan 18
Apabila terjadi force major bagaimana sebaiknya menyelesaikan hutang piutang

Jawaban
Jika rumah sudah terbangun dan buyer ditengah jalan tidak mampu melanjutkan mencicil:

1. Tidak boleh ada denda
2. Diberi waktu misal 3 bulan
3. Jika benar2 buyer sudah menyerah maka tidak boleh disita. Solusinya yaitu rumah dijual. Tetapi yg menetapkan harga adalah buyer dan bukan developer. Jika rumah terjual maka uangnya dipakai untuk melunasi hutang dan kelebihannya adalah hak pembeli

Pertanyaan 19
Adakah rambu - rambu untuk membangun rumah yang syar'i dalam islam

Jawaban
Jika maksudnya adalah membangun rumah pribadi maka dasar - dasarnya adalah

1. Harta atau sumber dana untuk membangun rumah adalah harta yg halal
2. Perhatikan akad - akad antara kita dgn kontraktor dan pihak - pihak yang berhubungan

3. Tidak boleh percaya dengan tanggal - tanggal baik dan tanggal - tanggal buruk saat ingin membangun rumah

4. Tidak boleh percaya dengan posisi hadap arah mata angin
5. Tidak boleh pakai benda - benda sesajen

Pertanyaan 20
Dalam pembiayaan KPR apakah Bank Syariah di Indonesia benar - benar menjalani sistem syariah?

Jawaban:
Secara umum Bank Syariah untuk KPR masih belum sempurna. Karena didalamnya masih ada jual beli murobahah yg tidak sesuai dgn fakta, adanya denda, adanya asuransi dan menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan.

Untuk detailnya bisa dilihat materi ke 4 yaitu tentang perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank

Pertanyaan 21
Jika pembeli tidak menyelesaikan cicilannya dan jika over kredit terlalu lama misal lebih dari setahun maka bagaimana penyelesaiannya dalam islam

Jawaban:
Jika rumah sudah terbangun dan buyer ditengah jalan tidak mampu melanjutkan mencicil:

1. Tidak boleh ada denda
2. Diberi waktu misal 3 bulan
3. Jika benar - benar buyer sudah menyerah maka tidak boleh disita. Solusinya yaitu rumah dijual. Tetapi yg menetapkan harga adalah buyer dan bukan developer. Jika rumah terjual maka uangnya dipakai untuk melunasi hutang dan kelebihannya adalah hak pembeli

4. Jika misal over kredit atau penjualan rumah terlalu lama maka tetap tidak boleh disita dan mengusir pembeli dari rumahnya. Dalam hal ini developer harus bersabar seperti halnya bersabar dalam menunggu orang lain untuk melunasi hutang

Pertanyaan 22
Bagaimana hukum perbedaan harga cash dan harga kredit

Jawaban:
Harga cash dan harga kredit berbeda ini dibolehkan. Karena saat menawarkan harga - harga ini hanya sebatas penawaran 2 harga dan bukan terjadinya 2 harga karena belum terjadi akad.

Hadistnya yaitu:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda (tidak tunai) hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash pun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani)

Dalam hadist ini ada 2 penawaran harga yaitu jika membeli cash maka seharga 1 ekor unta dan jika membeli kredit maka seharga 2 ekor unta

Pertanyaan 23
Apakah boleh akad syar'i dengan jangka waktu tertentu

Jawaban:
Jika maksudnya adalah jual beli kredit dalam jangka waktu tertentu maka hukumnya boleh

Pertanyaan 24
Bagaimana hukum investasi jika resiko hanya ditanggung sepihak namun kedua pihak sepakat

Jawaban:
Jika ada investor memberikan modal kepada pengelola dan mendapatkan keuntungan dari nilai fix prosentase modal dan bahkan yang menanggung kerugian hanyalah satu pihak maka ini dilarang.

Jika ada 2 orang bersyirkah/kerjasama dan bersepakat terhadap hal yang dilarang agama maka ini tidak menghilangkan hukum larangan tersebut. Seperti halnya berzina, kedua pihak sepakat atau rida tetap tetap hukum zina ada haram. Atau contoh lainnya seperti riba. Yang meminjam dan memberikan pinjaman sama - sama rida tapi tetap hukum riba adalah haram

Pertanyaan 25
Sejauh mana inisiasi kita terhadap pemerintah dalam masalah riba

Jawaban:
Sudah banyak pihak dan sudah sering berdialog dengan pemerintah. Namun karena indonesia tidak memakai hukum islam sebagai landasannya tetapi memakai hukum kapitalisme maka pemerintah tidak peduli bahkan melegalkan riba dgn hadirnya bank. Tidak hanya itu bahkan perzinahanpun dilegalkan dan segala jenis maksiat lainnya

Pertanyaan 26
Bagaimana hukum menjual rumah dan kavling perkebunan sedangkan ada hadist yang melarang menjual sesuatu yang belum dimiliki/belum ada bentuk

Jawaban:
Hadist yang berbunyi "Laa tabi' maa laysa indak" yaitu janganlah kamu menjual apa yang belum kamu miliki tidak berlaku kepada barang yang perlu proses pembuatan seperti halnya pesan kue, pesan baju dan lain - lain. Kalau ini dilarang maka kalau kita membeli nasi goreng maka dilarang dong? kan nasinya belum ada dan belum terlihat bentuknya

Nah barang - barang yang butuh proses pembuatan seperti rumah maka hukumnya boleh. Akad yang dipakai adalah akad ba'i al-istishna' yaitu jual beli pesanan.

Kemudian untuk kavling perkebunan yang dijual adalah kavlingnya bukan pohonnya. Pohonnya adalah bonus. Jadi simulasi gambaran hitungan keuntungan bukanlah termasuk dari sisi harga jual.

Kecuali jual beli buah yang masih dipohon maka ini dilarang karena ini adalah jual beli ijon yang dilarang.

Pertanyaan 27
Fiqih muamalah apa saja yang di bahas dalam properti syariah selain riba

Jawaban:
Secara umum selain riba membahas tentang jual beli baik cash atau kredit, hukum syirkah/kerjasama pihak - pihak yang terjun di properti syariah seperti developer, agency, marketing, investor dan lain - lain

Pertanyaan 28
Apa hukum jika sesama marketing yang berbeda agency saling bertukar objek jualan

Jawaban:
Jika sebatas hanya tukar menukar informasi baik buyer atau objek jualan dan tanpa ada pembagian komisi maka dibolehkan.

Namun jika ada pembagian komisi maka ada caranya agar tidak bathil yaitu bisa dengan akad syirkah/kerjasama misal akad syirkah 'abdan.

Pertanyaan 29
Apa hukum DP dalam jual beli

Jawaban:
Dalam jual beli untuk DP atau panjer hukumnya adalah dibolehkan. Istilah DP ini adalah al-'Urbuun yaitu pembeli menyerahkan sebagian uang kepada penjual. Jika nanti lanjut maka DP menjadi bagian harga dan jika tidak lanjut maka menjadi milik penjual.

Namun jika uang tersebut di berikan kembali kepada pembeli maka ini lebih baik. Atau ada potongan sebatas biaya - biaya yang sudah di keluarkan oleh misal developer seperti komisi marketing, administrasi dan lain - lain

Pertanyaan 30
Bila membeli tanah yang hanya dibooking misal 10 juta apakah sudah halal untuk dijual lagi?

Jawaban:
Jika kasusnya kita membeli tanah misal 1.000 meter dengan harga 100 juta kemudian kita baru membayar 10 juta dan sebelum lunas kita jual kembali maka hukumnya boleh.

Jual beli baik cash atau kredit maka hak kepemilikan dan tanggung jawab terhadap barang tersebut sudah pindah dari penjual ke pembeli.

Oleh karena itu pembeli boleh menghibahkan, menyewakan dan menjualnya kembali

Demikianlah Tanya jawab tentang Fiqih Muamalah Properti Syariah. Semoga senantiasa menambah Wawasan dan memberikan Manfaat yang lebih terhadap keimanan Anda kepada Allah Azza Wa jalla

Saturday, December 9, 2017

Solusi Punya Rumah Tanpa KPR Bank

 

INGIN PUNYA RUMAH MELALUI KPR TAPI TAKUT RIBA? INILAH SOLUSINYA...

Image : pixabay.com

Sekitar satu tahun yang lalu di tahun 2016, Penulis Buku Harta Haram Mualamat Kontemporer, Ustadz Erwandi Tarmizi, pernah memberikan kajian tentang Harta Haram Mualamat Kontemporer diantaranya perihal hukum meminjam uang di Bank untuk membeli rumah

Pertama - tama kenalan dulu yuk dengan Profile Ustadz Erwandi Tarmizi (Profile lengkap silahkan cek di website utama beliau  di http://erwanditarmizi.com/about/

Ustadz Erwandi Tarmizi Menempuh Pendidikan:

D1 Pengajara Bahasa Arab LIPIA tahun 1994 - 1995
S1 Syariah LIPIA tahun 1995 - 1999
S2 Ushul Fiqh Fakultas Syariah Universitas Islam Al Imam Muhammad Bin Saud tahun 2001 - 2005
S3 Ushul Fiqh Fakultas Syariah Universitas Islam Al Imam Muhammad Bin Saud tahun 2006 - 2011

Pada Saat Ustadz Erwandi Tarmizi memberikan Kajian tentang Harta Haram Mualamat Kontemporer sebagaimana yang terposting di channel youtube Taman Surga tentang Bolehkah Meminjam Uang di Bank untuk Membeli Rumah? memicu beragam reaksi berupa komentar di postingan



Hasil Komentarnya?

video tersebut di LIKE 891 dan DISLIKE 51 orang

Aneh dan Lucu, pada saat membaca kolom komentar di postingan tersebut, beberapa orang yang pro dan  kontra dengan postingan video tersebut.

Tentunya yang PRO, mendukung:

"Syurkon ustadz, sangat bermanfaat, jazakallahu khairan"

"semoga kita diberikan keluasan Rizki, agar terhindar dari pinjam meminjam yang ada ribanya..."

"Bukan masalah mahal atau murahnya, tapi halal atau tidaknya. Mantap! Makasih Ustadz. ^^..."

"Masya Allah, ustadz dengan keilmuan tinggi, semoga Allah menjaganya selalu"

...dan lain-lain

Adapun yang KONTRA, menghardik:

"Ustaz yg satu ini banyak bicara tapi tidak ada jalan keluar nya apa lagi solusi nya. Pak ustaz jangan mermain kata2 tolong kasi solusi nya jangan cuman bicara teori.kalo ustaz bisa cari duit mumgkin dari dakwah.tapi tolong pimir kan teman2 yg muslim yg butu pekerjaan bukan sekedar nasehat/kata2 yg isi nya teori aja"

"Ini dia faham Wahabi, ustad kacamata onta. Beragama juga harus pakai akal, kalau tidak untuk apa otak diciptakan ???????"

"uztadnya blm paham riba.. xixixi"

"Saya sebagai pedagang saya juga muslim .ini bukan jaman nya buat mendengar kan ustaz ini. Saya madal dari pinjam bank dan usaha saya lumayan maju"

...dan masih banyak lagi

Bahkan, ada satu komentar yang cerdas dan mengena di hati. Postingan komentarnya begini:

"Alhamdulillah mau kpr jdi gk berani dgn riba...kumpulin dulu aja uangnya,yg penting istri,anak bisa kumpul mkn bareng,jdi saya pilih ngontrak dulu aja?udh 4th saya ngontrak rumah,alhamdulillah uang udh mulai ngumpul,yg td nya mau buat dp,gk jadi deh takut sama riba"

#MAKJLEB BINGITS!

Nusuk banget buat Para Aktivis Riba yang memaksakan diri dan ngotot soal riba...

Ngomong - ngomong, bagaimana pendapat Anda tentang RIBA?

Pastinya, secara hukum Syariat (aturan Islam), hukumnya JELAS HARAM.

seperti yang Anda tahu bahwa Haram = Dosa

NgeRIBAnget memang..
maka dari itu tugas kita adalah menjauhinya, bukan malah melakukannya, apalagi menentangnya...

Jangan sampai, segala sesuatu pake riba alas apa - apa riba, dikit - dikit ngutang pake riba. Atau jangan - jangan Anda termasuk golongan orang yang MENGGAMPANGKAN RIBA?

Rumah, KPR Bank..
Kendaraan, Leasing..
Belanja Bulanan, gesek kartu kredit..

ASTAGA, naudzubillah...

Semoga kita dihindarkan dan dijauhkan dari segala pintu - pintu riba. Aamiin...

Sebenarnya, Jika Anda jeli dan mau membuka pikiran dan hati Anda serta berkomitmen untuk menjauhi RIBA sekarang udah ada solusinya..

Alhamdulillah Yah , saat ini sudah banyak banget developer properti yang menggunakan sistem syariah dalam pengembangan propertinya.

Syariahnya bener-bener syariah loh, bukan cuma label doang...apalagi label kerjasama Bank Syariah? Pliss deh bukan itu..

Jadi, sistemnya seperti ini:
- Tanpa Bunga
- Tanpa Denda
- Tanpa Sita
- Tanpa Lelang
- Tanpa Akad bathil
- Tanpa Akad ganda
- Tanpa Agunan
- Tanpa Asuransi
- Tanpa Survey
- Tanpa BI Checking
- Tanpa Dokumen yang aneh - aneh ( apa dokumen aneh itu? tagihan listrik, SPPT, kartu kredit, dll)

...dan Insya Allah 100% syariah.

"Emang Bisa?"

Faktanya: sangat bisa, kalau kita udah ngerti dan tau cara mainnya. Dan memang sudah ada yang begini. Insya Allah jadi solusi buat Anda yang pengen Hijrah dari Riba ke Syariah

Oleh sebab itu, diawal tahun 2016 telah hadir Solusi Punya  Rumah Tanpa KPR Bank

HASANAH LAND memutuskan berperan aktif dan berKOMITMEN dalam membantu Masyarakat Indonesia termasuk Anda yang ingin memiliki rumah sebagai hunian, tanah kavling, ataupun kavling produktif melalui konsep perkenunan dengan SKEMA SYARIAH.

Ketika Pengembang Properti Konvensional memberikan Anda BEBAN, Properti Syariah melalui Skema KPR SYARIAH memberikan Anda KEMUDAHAN

Silakan akses company Profile Hasanah Land:
>> http://www.infopropertisyariah.online/p/tentang-kami.html

Mohon doanya, dan yuk sama - sama rapatkan barisan dan bergandengan tangan semoga bisa banyak membantu saudara-saudara muslim di Indonesia untuk punya rumah dan terbebas dari riba. Aamiin

Beberapa projek perumahan sudah kami pasarkan, baik untuk di kota Bekasi, Bandung, Bogor, BSD City, Serang, dan Yogyakarta.

"Kalo di kota lain, bagaimana? sudah ada kah?

Kedepannya, InsyaAllah kita akan berusaha maksimal untuk menghadirkan solusi perumahan syariah di berbagai kota di Indonesia, termasuk kota tempat tinggal Anda...

Update informasi perihal Perumahan Syariah akan kami infokan pada Anda yang SERIUS dan telah mengisi form berikut ini:

>> http://bit.ly/FormPropertiSyariah

"Kalau mau invest, apakah boleh?"

Tentu boleh dong.

Logikanya, daripada uang nganggur, ketimbang disimpen di bank, mending disimpan di properti. kalau di Bank ada Bunga

Kalau di Properti kan
Kasarnya, "dijemur" aja, nilainya naik. Kalau di bank?
Cenderung kepake. iya kan? hikhik

Belum lagi nih, kalau kita nunda-nunda beli rumah, tahun ke tahun harganya terus menerus naik.

Tau sendiri kan
Nunda-nunda, makin naik harga...
Nanti-nanti, malah keburu dibeli...

Image : Arrayan Regency

Jadi, disarankan mending beli sekarang aja, selagi masih murah, PLUS bisa pake KPR Syariah..

Tentunya gak mesti bayar Cash, kalau memang belum ada. Tenang saja.

Sekarang, pilihan ada di tangan Anda...

Apakah MAU ambil properti syariah tanpa riba, atau justru memaksakan diri untuk mengambil properti yang ada ribanya?


Tentu, muslim yang taat agama seperti agama akan memilih yang syariah, kan ya?

Karena kita tau sadar bahwa semua amal perbuatan dan keputusan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala

Cari tau Solusi Punya  Rumah Tanpa KPR Bank dengan Cara Bekenalan dengan Properti Syariah 

Jika termasuk salah satu seorang yang berKOMITMEN ingin Hijrah dari RIBA, begini Solusi Keluar dari Jeratan Riba 

Silakan share ke teman - teman Anda. Kali saja ada yang tertarik, kan lumayan, jadi jalan kebaikan.


Cara Bijak Menasehati Para Pelaku Riba

 

Nasihat Bijak Cara Jitu Menasehati Para Pelaku Riba Agar Hijrah

Image : pixabay.com

Jika selama ini Anda termasuk orang ber-KOMITMEN menjauhi riba, dan ingin hijrah ke keadaan yang lebih baik maka inilah solusinya..

Mungkin Anda merasa kesulitan untuk hijrah dari riba ke syariah yang lebih berkah atau bahkan Anda termasuk aktivis fanatik terhadap riba

Sebagian orang melakukan pembenaran terhadap kondisi/keadaan hidup yang sedang dialami, sehingga jika tidak bermitra dengan RIBA maka keadaan akan kian sulit?

Namun benarkah demikian? keadaan yang memaksa atau memaksakan keadaan?

Mereka berdalih bahwa:
"Kalau ngga Riba, susah punya rumah?" keong ajah punya rumah, masa saya ngga?

"Kalau ngga Riba, Kapan punya Motor/mobil? untuk menunjang aktifitas kerja sehari-hari?"

"Yah..Zaman sekarang susah mencari yang syariah..zamannya Riba lebih memudahkan memujudkan keinginan memiliki Rumah, kendaraan, dan pinjaman uang"

Beberapa pernyataan diatas merupakan pembenaran terhadap kondisi seseorang mengapa ia bermitra dengan riba.

Perlu kita ketahui bersama sabda Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasalam tentang Bahaya Riba:

"Satu Dirham Riba, yang dimakan oleh seorang laki - laki sementara ia tahu, lebih berat dosanya daripada berzina dengan 36 pelacur" (HR Ahmad dan Ath - Thabrani)


"MANFAAT yang ditarik dari HUTANG adalah salah satu cabang dari RIBA" (HR Baihaqi)

"Riba itu ada 73 pintu (Dosa), yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinahi ibu kandungnya sendiri. Sedangkan Riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya" (HR Al-Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman)

"Rasulallah Shallallahu Alaihi Wa Sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris), dan dua orang saksinya. Rasulallah bersabda mereka semua itu sama" (HR Muslim, no. 1598)

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

"Hai orang - orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tingkalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya" [Al-Baqarah : 278-279]

dari beberapa Hadist dan Firman Allah Subhanu Wa Ta'ala dalam Al-Quran bahwasannya Allah dan Rasul-Nya yang akan "Memerangi Riba"

Mengapa sampai Allah dan Rasul-Nya yang "turun tangan" memerangi Riba?


Sebab makin marak dan kian banyaknya masyarakat yang bergelut dan asyik dengan Riba sehingga Allah Subhana Wa Taala secara langsung yang memusnakan Riba dengan jalan mengambil keberkahan Riba yang kita dapatkan

Tidak hanya itu, Allah Subhanahu Wa Ta'ala menimpakan ujian dan peringatan pada sebagian orang. Hal ini sebagai bentuk Rahmat dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya

Jika anda menyimak artikel kisah hijrah riba yang syarat dengan "Ngaji Diri" polanya akan sama yaitu Allah mencabut keberkahan rejeki sehingga tak heran jika kerja terus menerus nyaris 24 Jam namun pendapatan yang di dapat hanya numpang lewat via ATM saja tanpa merakam manisnya gaji

Selain itu pula ada sebagian yang diuji dengan Konflik rumah tangga, Bisnis yang dijalankan macet dan bangkrut, Anak dan Istri Sakit - sakitan dan beberapa kesempitan Hidup lainnya.

Itulah Cara Allah Subahanahu Wa Ta'ala memerangi Riba diantaranya hamba-hambanya. Tinggal bagaimana sikap hambanya terhadap Sang Pencipta. Tentu solusi terbaik adalah dengan BERTAUBAT dan BETKOMITMEN meninggalkan RIBA

Sebab Sehebat Apapun Pembenaran Anda
Semurah Apapun Harganya
RIBA tetaplah RIBA

Apakah dengan berdalih
"Harga Murah,
"Persyaratan Mudah, bahkan bisa di Cicil, "Bunga nya rendah kok"
"Kan sama sama Ikhlas? Debitur sama Kreditur masing-masing setuju kok bila nanti ada bunga, denda, dan sita?"

Lantas Anda dengan begitu saja TERBEBAS DOSA RIBA?

Nasihat Bijak Cara Jitu Menasehati Para Pelaku Riba Agar Hijrah

Semoga Allah Subhanahu Wa Taala mengampuni DOSA RIBA yang pernah kita lakukan dan meneguhkan hati kita untuk tetap menempuh Jalan Syariah agar hidup lebih Berkah..Aamiin

Sunday, December 3, 2017

Cara Mendapatkan Nomor Unit Pemesanan Dengan Benar

 

Jika Anda termasuk orang yang ber-KOMITMEN ingin mengetahui cara benar mendapatkan hunian secara Syariah dan berkah.inilah jawabannya..



Seperti Apa dan bagaimana Seharusnya Anda diperlakukan ketika ingin memiliki rumah di perumahan syariah?

Mengapa ini penting untuk Anda ketahui? Semakin maraknya penipuan dalam jual beli properti dan masih minimnya tingkat pengetahuan masyakat dalam jual beli properti dengan pengembang membuka celah pengembang properti bodong untuk memperdaya mereka yang belum faham bagaimana seharusnya calon pembeli diperlakukan.

NOMOR UNIT PEMESANAN atau disingkat "NUP" menjadi modal calon pembeli untuk bisa memiliki hunian syariah dengan berkah.

loh apakah hanya ada di properti syariah saja NUP ini? apakah di properti konvensional tidak ada? beberapa properti konvensional ada juga NUP namun ketika Anda membaca Artikel Cara Mendapatkan Nomor Unit Pemesanan Dengan Benar akan akan mendapatkan manfaat yang berbeda bahwa Properti syariah benar - benar dapat membantu Anda dalam miliki hunian secara berkah

APA ITU GATHERING? 

Info mengenai skema penjualan kami yaitu bertemu dalam perkumpulan besar bagi yang berminat atau sering disebut dengan Customer Gathering

Disana para calon pembeli bisa bertemu langsung dengan owner, dapat brosur, survey ke lokasi project, makan bareng, penjelasan riba dan syariah, bonus-bonus dan harga yang lebih murah dibanding calon pembeli yang tidak hadir Gathering

Disana para calon pembeli bisa bertemu langsung dengan owner, dapat brosur, survey ke lokasi project, makan bareng, penjelasan riba dan syariah, bonus-bonus dan harga yang lebih murah dibanding calon pembeli yang tidak hadir Gathering

Banyak yang hadir adalah yang ingin mengetahui riba, syariah dan properti.

HASANAH LAND adalah PT HKA (Hasanah Kary Abadi) adalah Developer Properti Syariah yang tidak ingin hanya mendapatkan penjualan, tetapi terlebih dahulu para pembeli ini mendapatkan edukasi mengenai syariah dan bahaya riba. Membeli ataupun tidak bukan masalah, tetapi ketika membeli namun tidak faham konsep kami maka kami merasa gagal.

Lalu, tidak membeli tetapi sudah mendapatkan edukasi dan akhirnya faham, tentu menjadi kebahagiaan bagi kami

Semua peminat Perumahan Syariah Hasanah, akan diundang pada Gathering atau Pertemuan Konsumen dimana waktu dan tempat diatur oleh manajemen.

Nanti akan disebar undangan dan tiket dibuka untuk Peminat yang mau berkomitmen menjauhi riba dengan memiliki hunian syariah. Tiket tersebut nantinya berlaku untuk 2 orang bersama pasangan serta mendapatkan satu nomor unit pemesanan

oh iya, pasti orang yang hadir gathering memiliki kelebihan atau keunggulan menarik, karena harga lebih murah dan banyaknya bonus yang diberikan.

Mungkin banyak yang bingung kenapa harus gathering, padahal kalau jualan kavling simple saja, tinggal bagi brosur dan survey. Betul?

Mohon maaf jika kami berbeda selaku pengembang properti syariah




Ini mungkin bisa dibaca tujuan Hasanah Land menghadirkan gathering untuk peminat:

Tujuan 1 : Edukasi terlebih dahulu karena kami menginginkan dan memaksakan diri kepada seluruh peminat agar mengerti tentang riba, property syariah, dan jalan berkah menuju pembelian sesuai Fiqh Muamalah

Tujuan 2 : Persaudaraan dan tali silaturahmi sesama umat islam bisa terjalin dengan baik. Saya yakin bahwa pertemuan antara sesama muslim masih jarang, sehingga kita malah sering beradu argument atau pendapat karena belum kenal dekat.

Mengapa Gathering ini pentimng untuk Anda ikuti? Inilah yang akan didapatkan oleh Anda dalam Gathering Perumahan Syariah Hasanah Land:

1. Promo harga pembukaan hanya bagi yang menghadiri Acara Gathering, dimana akan jauh lebih menguntungkan bagi Anda

2. Bonus tambahan informasi cara investasi sesuai syariah Islam

3. Apa itu riba dan penjelasan lengkap serta interaktif oleh pakarnya

4. Siapa kami Perumahan Syariah Hasanah Land

5. Tambahan networking dan teman terbaik bagi Anda kedepannya (Bertemu umat muslim lainnya)

6. Mindset baru di dunia properti

SISTEM TIKET ACARA GATHERING HASANAH LAND

Tiket tersebut bisa menjadi nomor urut pemesanan (NUP)

Apa itu NUP?

NUP adalah Nomor Urut Pemesanan untuk mendapatkan kesempatan membeli unit saat acara gathering

Bagaimana cara mendapatkannya ?

NUP bisa didapatkan dengan cara investasi tiket acara gathering properti syariah. 

Informasi perihal Update Gathering Properti Syariah Hasanah Land bisa diakses di laman Jadwal Gala Primer Gathering Developer

atau Chat langsung di WhatsApp Info Jadwal Gathering Hasanah Land


Ciri - Ciri Pengembang Properti Asli tanpa penipuan

 

Tahukah Anda bagaimana seharusnya pembeli diperlakukan oleh pengembang properti? sehingga tidak ada potensi atau unsur penipuan? 


Begini cara benar dan ciri pengembang properti asli yang benar - benar membantu pembeli memiliki Hunian tanpa ada yang di tutupi/transparan

1. Terbuka

Pengembang properti yang senantiasa berkomitmen membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hunian akan selalu terbuka terhadap Agen/Broker/Marketing lain untuk turut serta membantu memasarkan perumahan yang sedang di bangun di kota tertentu sehingga mekanisme penerapan harga, DP, dan Booking fee akan terpusat pada pengembang properti. Agent/Broker/Marketing sebagai perpanjangan tangan di tahap awal untuk selanjutnya pembeli direkomendasikan berkunjung ke kantor pemasaran perumahan pengembang properti

2. Kantor Pemasaran 

Kantor Pemasaran sebagai pusat informasi pembeli. perbedaannya dengan pengembang nkal meskipun sama - sama memiliki kantor pemasaran ada hal - hal yang membedakan. Dimana kantor pemasaran disini sebagai tidak hanya sebagai pusat informasi tentang perumahan, namun tempat melayani konsumen , baik komplain ataupun transaksi akad beli sehingga tidak terjadi transaksi di luar kantor pemasaran

3. Gathering Produk 

Pengembang properti yang betul akan senantiasa mengundang konsumen yang berminat untuk turut hadir mengikuti "launching product" unit perumahan secara massal. Sehingga pembeli yang hadir tidak hanya Anda sendirian namun akan ada beberapa konsumen lainya yang turut hadir menyaksikan produk baru. Acara gathering biasanya pembeli akan dijelaskan tentang

- "Company Profile" Pengembang Properti dalam rangkat mendekatkan diri agar lebih bersahabat dengan calon pembeli sehingga pembeli tanpa khawatir akan pengembang bodong selain itu calon pembeli bisa menyimpulkan sejauh mana kredibilitas pengembang properti

- Edukasi Produk perumahan. Ketika calon pembeli hadir di acara gathering, pengembang properti menjelaskan perumahan yang sedang di bangun baik itu mulai dari status lahan, potensi kenaikan properti di wilayah yang bersangkutan, Harga Perumahan, DP, Booking Fee, Skema KPR, prosedur akad jual beli dan hal - hal lainnya

- Ajang Silaturahmi antar calon pembeli sehingga Anda memiliki "teman baru" yang sama - sama berminat di perumahan yang sama



4. Nomor Unit Pemesanan 

Apa yang dimaksud dengan tiket "nomor unit pemesanan" biasanya ketika Anda hadir di acara gathering akan mendapatkan nomor unit pemesanan sehingga calon pembeli tidak bisa sembarang memilih unit namun antre berdasarkan nomor unit pemesanan. Di sini akan terjadi persaingan antar calon pembeli untuk memilih kavling atau hunian yang sangat ekslusif biasanya seperti kavling paling depan ataupun mencari posisi tanah hook.

Nomor Unit Pemesanan ini sekilas terlihat sepele namun justru hal inilah perbedaan yang membedakan antara pengembang properti asli dengan yang nakal.

5. Akad Pasca Gathering 

Setelah calon konsumen memilih unit hunian pada saat acara gathering, pengembang properti mensyaratkan calon pembeli untuk booking fee terlebih dahulu sebagai tanda keseriusan dengan jangka waktu 7 hari kalendar. Calon pembeli dapat memilih apakah meneruskan pembelian ataupun membatalkan pembelian. Jika calon pembeli membatalkan pembelian basanya booking fee kembali utuh.

Jika calon pembeli berminat membeli hunian maka pengembang properti akan mengundang calon pembali agar datang ke kantor pemasaran untuk proses akad jual beli.

Pada saat Akad Jual beli properti ini semua persyaratan, Harga, DP, skema cicilan disepakati antar kedua belah pihak. langsung loh yaa antara Calon pembeli dengan pengembang properti jadi bukan dengan Agent/Broker/Marketing

6. Survey Lokasi Perumahan

Pengembang Properti akan senantiasa memfasilitasi calon pembeli untuk survey ke lokasi. Biasanya untuk efisiensi waktu agar lebih efektif pengembang properti mensyaratkan calon pembeli untuk mengisi form survey perihal ketersediaan waktu surveynya kapan. Sehingga pengembang properti akan mengkolektifkan calon pembeli untuk bisa survey bersama - sama

7. Maintenance Pasca Akad
Pengembang Properti yang benar selalu menjalin hubungan baik dengan mitra pembeli pasca akad sehingga hubungan kekeluargaan antar pembeli dan penjual tercipta keberkahaan, Bahkan ada pengembang properti yang memberikan peluang baru kepada mitra pembeli.

Demikianlah Ciri - ciri Pengembang Properti Asli tanpa penipuan semoga memberikan Anda pencerahan dan Wawasan berpikir yang jernih untuk tetap berhati - hati terhadap pengembang nakal 

Jenis - Jenis Modus Penipuan Jual Beli Properti Terkini

 

Rumah termasuk salah satu kebutuhan Primer sehingga tiap - tiap jiwa berkeinginan untuk memiliki Hunian yang Aman dan Nyaman serta Asri dengan harga yang terjangkau 


Sebelumnya telah dibahas Artikel tentang  Modus Penipuan Jual Beli Properti Terbaru

Pembahasan saat ini mengupas jenis - jenis modus penipuan jual beli properti.

Tahukah Anda seiring dengan tingginya kebutuhan pemenuhan terhadap hunian memberkan peluang besar kepada pengembang untuk turut serta mewujudkan hunian yang layak huni dengan harga ideal.

Namun, pada kenyataannya selalu ada pihak - pihak yang memanfaatkan peluang tersebut dengan cara - cara yang salah guna mendapatkan keuntungan yang tidak berkah yang tidak hanya mendapatkan DOSA namun juga Sumpah Serapah dari Korban.

Berkembangnya teknologi internet dan penggunaan Smartphone yang mudah serta murah menjadi sasaran empuk bagi pihak - pihak pelaku penipuan jual beli properti. Kenyataannya memang seperti itu. Modus penipuan jual beli properti berawal dari update status/posting/listing properti, baik di media sosial, Forum komunitas, marketplace properti, blog ataupun web. Bahkan ada juga secara offline di media cetak.

Potensi modus penipuan jual beli properti bisa terjadi dari dua sisi. Maksudnya?
modus penipuan bisa dilakukan oleh :

- pengembang properti yang melakukan penipuan kepada pembeli, atau
- Pembeli yang melakukan penipuan kepada penjual atau pengembang properti

Ya, Pembeli berpotensi melakukan penipuan justru tidak hanya kepada penjual (personal) dan juga kepada pengembang properti.
"Loh..kok bisa pengembang properti dikibulin?"
"Ya bisa saja..memang kenyataannya seperti itu"
baca terus Artikelnya supaya tau..^_^

Lantas seperti apa jenis - jenis penipuan yang marak beredar akhir - akhir ini di tengah - tengah masyarakat?

- Modus Penipuan dari Penjual/Pengembang Properti 

Jika Anda sudah membaca Artikel : Modus Penipuan Jual Beli Properti Terbaru maka tentu Anda paham strategi yang dijalankan oleh pengembang bodong.

Selain itu Jenis modus penipuan yang lain adalah dengan melakukan

1. Listing Palsu 

Pengembang Properti ataupun Broker ataupun Agent memposting iklan di salah satu marketplace khusus jual beli properti yang mana mencantumkan Harga Murah disertai Diskon Besar. Modus ini dilakukan dengan cara mencantumkan harga murah di bawah harga pasar.

Ciri umum yang mudah ditebak dari penipuan listing palsu adalah

1# Pelaku meminta Anda mentransfer terlebih dahulu sejumlah uang dengan alasan sebagai DP ataupun Booking Fee ataupun tanda jadi/tanda keseriusan tanpa adanya proses ketemuan terlebih dahulu atau Survey

2# Pelaku akan memberikan Anda kunci rumah padahal kunci palsu seolah - olah terburu - buru ingin mejual properti dengan alasan butuh uang buat keluarga dan lasan yang lainnya

3# Waspada pelaku meminta Anda mentransfer uang DP dengan nilai yang tinggi kemudian setelah pelaku mendapatkan uang Anda, mereka melarikan diri

4# Biasanya pelaku meminta Anda untuk segera menandatangani kontrak tanpa kehadiran notaris

5# Pelaku akan enggan bertemu Anda jika Anda mengajak ketemuan untuk melihat properti yang diiklankan karena memang pelaku tidak memiliki properti yang diiklankan alias tidak ada


2. Pengembang Properti Bodong 

Jika pada point pertama yakni listing palsu yang cenderung dilakukan oleh personal yang mengaku sebagai broker atau agent maka point kedua ini LEBIH PARAH sebagai Pengembang Bodong sebab tindak kejahatan yang pelaku lakukan menipu tidak hanya satu orang namun banyak orang dan hal ini banyak terjadi di masyarakat yang tertipu pengembang bodong

Contoh kentara modus pengembang properti bodong ini sudah di paparkan di Artikel: Modus Penipuan Jual Beli Properti Terbaru

Contoh lain dari Penipuan Pengembang Properti Bodong seperti dilansir Rumah.com kronologinya sebagai berikut:

Sebut saja namanya Alex. beliau bekerja sebagai redaktur majalah Pria terkemuka di Jakarta.

Alex menjadi korban pengembang nakal di tahun 2013. Niat hati ingin memiliki rumah berkat bujuk rayu pengembaang akhirnya Alex membeli rumah secara CASH KERAS seharga 235 Juta Tipe 36/72 di Rivera Hills, Cinangka, Depok - Jawa Barat.

Pertimbangan Alex mengambil perumahan tersebut adalah karena lokasinya yang strategis, fasilitas perumahan yang memadai serta pemandangan di sekitar perumahan yang menjakan mata. Pelaku pun meyakinkan Alex dengan mengajak jalan - jalan ke perumahan untuk melihat - lihat rumah lain yang sudah rampung.

Dikarenakan perumahan tersebut dijanjikan indent selama Enam Bulan tepatnya Maret 2014, Alex kembali melakukan survey untuk prosgress rumah yang dia beli. Betapa terkejutnya disaat mengetahui rumahnya belum selesai dibangun oleh PT. Permata Bangun Adipraja (PBA).

Alex pun akhirnya langsung melakukan komplain kepada PT. Permata Bangun Adipraja (PBA) dan kecemasan Alex tambah menjadi - jadi dipertengahan 2014 ketika mengetahui bahwa Kantor Rivera Hills tutup begitu saja tanpa ada pemberitahuan beserta kegiatan pembangunan perumahan

Kisah Pilu lainnya dilansir dari merdeka.com dengan kronologi sebagai berikut

Anggap saja namanya Kiki. Beliau Pekerja Media yang sudah beberapa tahun menabung untuk bisa memiliki rumah idaman. Akhirnya Kiki pun berburu Perumahan GRIYA BERSUBSIDI dengan harga yang ramah di kantong yang gak bikin bolong seharga 140 juta Tipe 36/72 akan selesai di bangun dalam jangka waktu 6 bulan saja oleh PT. Pratama Mega Konstruksindo

Kiki pun menyerahkan semua berkas - berkas yang dibutuhkan beserta Uang DP sejumlah 30 Juta di bulan April 2016. Seharusnya Rumah Kiki sudah selesai di bulan September 2016.

Namun, kejadian buruk menimpa Kiki. Kini rumahnya terkatung - katung tidak ada kejelasan dikarenakan pengempang properti menghilang begitu saja dan tidak bisa dihubungi.

Menurut Kiki tidak hanya dia sendiri yang menjadi korban namun ada 15 orang lainnya yang mengalami nasib yang serupa.

Alhasil mencari kantor Pratama Mega Konstruksindo yang kian tak kelas keberadaannya dimana. Berdasarkan informasi salah satu poral lowongan kerja online di bulan juni 2015 bahwasannya Pratama Mega Konstruksindo berada di lokasi Jalan Raya Kartini - Citayam, Ruko No. 80 Pancoran Mas, Depok. Akan tetapi setelah ditelusuri ternyata hanya Toko Alumunium.

Kisah Alex dan Kiki menjadi bagian dari Testimoni pilu yang dilakukan oleh Oknum Nakal yang tak bertanggung jawab. Andai saja jika lebih cermat dan menerapkan prinsip kehati - hatian setidaknya modus penipuan bisa kita deteksi



- Modus Penipuan dari Pembeli 

Seperti yang diutarakan sebelumnya bahwasannya Potensi Penipuan jual beli properti bisa dilakukan oleh pembeli. Seperti Apa modus yang dilakukan oleh pembeli? salah satu trik yang dilakukan pembeli diantaranya adalah

1. Berpura - pura sebagai Pembeli 

Berikut kisah nyata yang terjadi di tahun 2012 dimana penjual terintimidasi oleh pembeli yang tentunya mengarah kepada modus pembelian palsu. Kronologis ini diambil dari Update Status Media Sosial Facebook





Modus Penipuan berkedok berpura - pura sebagai pembeli makain marak akhir - akhir ini yang dilakukan dengan cara menghiptonis/ilmu gendam target korban dalam hal ini penjual

Bahkan dengan modus yang sama tapi tak serupa yaitu pembeli berpura - pura sudah tranasfer ke rekening penjual dan meminta penjual untuk mengeceknya di ATM.

Tetap berdalih dengan alasan sudah transfer dan mengirimkan bukti transfer hany melalui SMS dan pelaku tidak mau memberikan butkti transfer via WhasApp atau mesengger online lainnya dengan alasan HP nya jadul.

Pembeli pun menekan penjual dengan mengintimidasi dan akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.


2. Pembeli Beritikad Nakal 

Potensi lain yang mungkin terjadi dilakukan oleh pembeli adalah Berpura - pura ambil KPR Bank namun beritikad nakal yaitu dengan tidak mau membayar Cicilan baik itu ke Bank jika pengembang konvensional ataupun ke pengembang lain yang menggunakan Skema KPR Syariah.

Meskipun potensi tidak mau mau bayar cicilan ke pihak perbankan kecil kemungkinan karena ada jaminan pembeli yang tertahan tetap saja faktanya banyak  rumah yang dilelang. Apakah Anda menyangka bahwa jaminan tertahan dan dilelalngnya Aset merupakan ketik mampuan pembeli? disatu sisi ya mungkin benar - benar pembeli tidak mampu tetapi ada juga pembeli yang sengaja dan menginginkan kondisi seperti ini bahkan beberapa aset lelang statusnya bersengketa

Mangkirnya pembeli dari kewajiban membayar cicilan hutang rumah yang diambil secara skema KPR menjadi tantangan juga bagi pengembang untuk selektif menerima pembeli yang benar - benar beritikad baik ingin memiliki rumah.


Seperti inilah jenis - jenis modus penipuan jual beli properti terkini. Semoga senantiasa memberikan pencerahan dan kepaspadaan Anda terhadap berbagai modus yang marak terjadi baik melalui pesan singkat, mesengger, email ataupun telephone yang tidak dikenal. 

Lantas bagaimana semestinya pengembang yang berniat dan beritikad baik dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang ama, nyaman dengan harga terjangkau? 

silahkan simak Artikel selanjutnya tentang Ciri - Ciri Pengembang Properti Asli tanpa Penipuan

Waspadalah dan tetap selalu mengedepankan prinsip kehati - hatian jangan mau dibohongi dan dibodoh - bodohi oleh pengembang properti melalui Harga Murah, Diskon Besar, Bonus Hadiah Motor dan lain sebagainya..




Saturday, December 2, 2017

Modus Penipuan Jual Beli Properti Terbaru

 

WASPADA! jangan mau dibohongi dan dibodoh - bodohi pakai jual beli properti dengan harga murah, diskon besar, cicilan ringan, bunga NOL persen, bunga flat, subsidi, hadiah motor, umroh, kapal pesiar dan lain - lain

Image : pixabay.com

Mungkin Anda atau rekan Anda pernah atau bahkan sedang mengalami kegelisahan serta kecemasan yang tidak Anda inginkan ketika Anda membeli properti? 

Sering kita dengar dan jumpai ungkapan/testimoni berupa WARNING! dalam jual beli properti yang mana maknanya kita mesti waspada dan mengedepankan prinsip kehati - hatian dalam pembelian properti sebab semakin maraknya "PENIPUAN" di bidang properti 

Potensi penipuan properti terbilang unik dan pelik, namun pada prinsipnya sama saja yakni mudahnya tergiur oleh rayuan maut yang seolah - olah tampak murah sehingga terkesan terburu - buru untuk melakukan transaksi tanpa adanya kroscek secara detail


Tingginya minat masyarakat untuk memiliki Hunian menjadi potensi besar bagi pengembang properti untuk andil dan turut serta mewujudkan masyarkat memiliki hunian yang asri dengan harga terjangkau. 

Namun tentunya ada saja pihak - pihak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan dengan cara bathil yaitu dengan jalan penipuan.

Jika kita mau mencoba netral terhadap potensi penipuan dalam jual beli properti maka potensi berbuat nakal bisa terjadi pada 
- Pengembang Properti
- Konsumen 

Beberapa kasus terdapat pengembang nakal baik yang konvensional maupun syariah membohongi masyarakat dengan rayuan menarik dari segi harga serta penampilan kantor yang meyakinkan. 

Anehnya lagi yang melakukan penipuan adalah dari sisi konsumen ke pengembang? 
"Loh..emang bisa pengembang di nakalain" 

Beberapa kasus ada..menjadi hal pelik juga malahan. Sebab kita semua tahu bahwa tidak semua masyakat memiliki niatan yang baik ada saja golongan yang suka ngutang dan gak mau bayar

Mengutip dari laman TEMPO beberapa pengembang yang terciduk di tahun 2014 sebanyak 60 daftar pengembang nakal yang masuk perkara kemenpera adalah 

1 PT Ciputra Indah
2 PT Jaya Real Property Tbk
3 PT Metropolitan Land
4 PT Wika Realty
5 PT Mahardika Propertindo
6 PT Cakrawala Nusa Dimensi
7 Damai Putra Group
8 PT Tirta Segara Biru
9 PT Hasana Damai Putra
10 Duta Putra Land
11 PT Semangat Panca Bersaudara
12 PT Inti Gelora Andamari
13 PT Kentanix Supra International
14 PT Panca Muara Jaya
15 PT Griya Protensa Karya Maju
16 PT Dwikarya Langgeng Sukses
17 Sinarmas Land
18 PT Putra Adhi Prima
19 PT Sinar Menara Deli
20 PT Dimas Pratama Indah
21 PT Pandega Citra Niaga
22 PT Tiara Metropolitan Indah
23 PT Cipta Pesona Karya
24 PT Pesona Gerbang Karawang
25 PT Wahana Centra Sejati
26 PT Dinamika Alam Sejahtera
27 PT Suryamas Duta Makmur Tbk
28 PT Perdana Gapura Prima Tbk
29 PT Gapura Inti Utama
30 PT Megapolitan Gapura Prima
31 PT Abadi Mukti
32 PT Abadi Mukti Guna Lestari
33 Gapura Prima Group
34 PT Riscon
35 PT Mitra Selaras Sejati
36 PT Galuh Citarum
37 PT Gunung Subur Sentosa
38 Alam Sutera
39 PT Bukit Jonggol Asri
40 PT Rivela International
41 PT Graha Biana Cikarang
42 PT Sentul City Tbk
43 PT Maha Karya Abadi Sejahtera
44 PT Tanah Hufa
45 PT Sarana Niasa Sejahtera
46 PT Quarta Tata Kawasan
47 PT HK Realtindo
48 PT PP Property & Realty
49 PT Danau Winata Indah
50 PR Pardika Wisthi Sarana
51 PT Trimita Propertindo
52 PT Cempaka Sinergy Realty
53 PT Koba Pangestu
54 PT Amanzana Kencana
55 PT Sartika Cipta Sejati
56 PT Depok Cipta Sejati
57 PT Propindo Seayu
58 PT Jakarta Cipta Utama
59 PT Kurnia Propertindo Sejahtera
60 PT Elite Prima Hutama

Beberapa daftar pengembang diatas hanyalah sebagian kecil kasus yang diperkarakan. Mungkin beberapa kasus yang banyak bertebaran testimoni kekesakalan akibat ulah pengembang nakal belum diselesaikan secara hukum

Oleh Sebab itu disarankan sebagai konsumen lebih teliti dan mengedepankan prinsip kehatia-hatian terhadap pengembang properti, jangan sampai karena harga murah, diskon besar, hadiah WAH justru malah membuat Anda merana dan kecewa seperti contoh kasus "Testimoni Kekecewaan akibat Penipuan Beli Properti" di bawah ini : 







Dari Terstimoni ini memberikan pembelajaran kepada kita bahwasannya jangan mudah percaya kepada Pengembang. Cek terlebih dahulu kebenaran pengembang tersebut serta dilokasi mana saja pengembang tersebut membangun perumahan. 

Jika disimak dari testimoni diatas saking eforianya konsumen terhadap properti syariah yang memudahkan konsumen karena sistemnya sesuai syariah ( syariahnya yang bener - bener loh ya bukan cuman numpang nama doang) justru malah dijadikan ajang untuk memperdaya masyarakat. Oleh sebab itu alangkah baiknya mengenal lebih dekat Properti Syariah yang sebenarnya

Jangan sampai sebagai pembeli terlampau percaya terlebih dahulu baru kemudian "browsing data" tentang pengembang yang bersangkutan" 

Lantas seperti apa detail modus penipuan yang dijakankan oleh Pengembang?
Seperti apa pula modus penipuan yang dilancarkan oleh pembeli? 



Semoga informasi tentang modus penipuan jual beli properti terbaru ini menambah wawasan anda untuk tetap waspada dan berhati - hati terhadap pengembang yang melancarkan serta menawarkan DP NOL Persen, Harga Murah, Diskon Besar, Bunga Flat, BERSUBSIDI, berhadiah, dan lain sebagainya tanpa mempertimbangkan kualitas pengembang


Friday, December 1, 2017

Boleh Riba Jika Darurat Benarkah?

 

Benarkah Jika Riba Dibolehkan dengan Alasan Kondisi Darurat? 


Oleh: KH. Muhammad Shiddiq al-Jawi, M.Si

Soal:
Bolehkah kita mengambil atau memanfaatkan bunga bank (riba) dengan alasan darurat, misalnya karena di suatu tempat yang ada hanya bank konvensional, belum ada financial institution syariah?

Jawab:
Untuk menjawab persoalan tersebut, akan diuraikan lebih dahulu definisi darurat menurut makna bahasa dan makna istilah yang berkembang dalam berbagai madzhab. Setelah itu akan dipilih definisi darurat yang paling rajih (kuat-tepat) untuk menjawab pertanyaan di atas.


Image : pixabay.com


1. Darurat Menurut Makna Bahasa

Menurut Al-Jurjani dalam At-Tarifat hal. 138, dharurah berasal dari kata dharar. Sedang kata dharar memiliki tiga makna yaitu lawan dari manfaat, kesulitan/kesempitan, dan buruknya keadaan (Al-Munawwir, 1984:876).

Kata dharurah, dalam kamus Al-Mujam Al-Wasith hal. 538 mempunyai arti kebutuhan, sesuatu yang tidak dapat dihindari, dan kesulitan.

2. Darurat Menurut Makna Istilah 

Dalam makna istilahnya, dharurah (darurat) memiliki beberapa definisi yang hampir sama pengertiannya.

Berikut berbagai definisi darurat menurut ulama madzhab empat dan ulama kontemporer, yang terhimpun dalam kitab Al-Dharurah wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri Al-Islami karya Abdul Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman (1994), dan kitab Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syariyah karya Wahbah Az-Zuhaili (1997).

- Menurut Madzhab Hanafi Al-Jashshash dalam Ahkamul Quran (I/1050) ketika membahas makhmashah (kelaparan parah) mengatakan, darurat adalah rasa takut akan ditimpa kerusakan atau kehancuran terhadap jiwa atau sebagian anggota tubuh bila tidak makan.

Al-Bazdawi dalam Kasyful Asrar (IV/1518) menyebutkan definisi serupa, yaitu darurat dalam hubungannya dengan kelaparan parah adalah jika seseorang tidak mau makan, dikhawatirkan ia akan kehilangan jiwa atau anggota badannya.

Sedang dalam kitab Durar Al-Ahkam Syarah Majallah Al-Ahkam (I/34), Ali Haidar mengatakan, darurat adalah keadaan yang memaksa (seseorang) untuk mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh syara (al-halah al-muljiah li tanawul al-mamnu syaran).

- Menurut Madzhab Maliki dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyah (hal. 194) dan Al-Dardir dalam Al-Syarh Al-Kabir (II/1015) mengatakan, darurat ialah kekhawatiran akan mengalami kematian (khauf al-maut)...Dan tidak disyaratkan seseorang harus menunggu sampai (benar-benar) datangnya kematian, tapi cukuplah dengan adanya kekhawatiran akan mati, sekalipun dalam tingkat dugaan (zhann).

- Menurut Madzhab Syafii dalam Al-Asybah wa An-Nazhair hal.61 mengatakan darurat adalah sampainya seseorang pada batas di mana jika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa.

Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj (IV/306) menyatakan, darurat adalah rasa khawatir akan terjadinya kematian atau sakit yang menakutkan atau menjadi semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya sakit...dan ia tidak mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang haram, maka saat itu ia mesti makan yang haram itu.

- Menurut Madzhab Hanbali, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (VIII/595) menyatakan, darurat yang membolehkan seseorang makan yang haram adalah darurat yang dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa jika ia tidak makan yang haram.

- Menurut Ulama Kontemporer

Muhamad Abu Zahrah dalam Ushul Al-Fiqh hal. 43 mendefinisikan darurat sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya.

Mustafa Az-Zarqa dalam Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-Aam (I/991) berkata, darurat adalah sesuatu yang jika diabaikan akan berakibat bahaya, sebagaimana halnya paksaan yang mengancam jiwa dan khawatir akan binasa karena kelaparan.

Wahbah Az-Zuhaili dalam Nazhariyyah Al-Dharurah hal. 65 mendefinisikan darurat adalah datangnya bahaya pada manusia atau kesulitan yang amat berat, yang membuat dia khawatir akan terjadinya sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan yang berkaitan dengannya.

Image : pixabay.com


3. Definisi yang Rajih

Berbagai definisi ulama madzhab empat mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu kondisi terpaksa yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian, atau mendekati kematian.

Dengan kata lain, semuanya mengarah kepada tujuan pemeliharaan jiwa.

Wahbah Az-Zuhaili menilai definisi tersebut tidaklah lengkap, sebab menurutnya, definisi darurat haruslah mencakup semua yang berakibat dibolehkannya yang haram atau ditinggalkannya yang wajib. Maka dari itu, Az-Zuhaili menambahkan tujuan selain memelihara jiwa, seperti tujuan memelihara akal, kehormatan, dan harta. Abu Zahrah juga menambahkan tujuan pemeliharaan harta, sama dengan Az-Zuhaili. Tapi, apakah definisi yang lebih lengkap ini otomatis lebih rajih (kuat)?

Sesungguhnya definisi darurat haruslah dikembalikan pada nash-nash yang menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab istilah darurat memang bersumber dari beberapa ayat Al-Quran, seperti
Qs. al-Baqarah [2]: 173;
Qs. al-Maaidah [5]: 3;
Qs. al-Anaam [6]: 119;
Qs. al-Anaam [6]: 145; dan
Qs. an-Nahl [16]: 115

Ayat-ayat ini intinya menerangkan kondisi darurat karena terancamnya jiwa jika tidak memakan yang haram, seperti bangkai dan daging babi. Jadi, kunci persoalannya bukanlah pada lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil syari yang mendasari definisi darurat itu sendiri.

Berdasarkan ayat-ayat itulah, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (III/477) menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian.

4. Implikasi Definisi

Dari definisi darurat yang rajih tersebut, kita dapat mengetahui cakupan darurat, yaitu kondisi terpaksa yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs), seperti misalnya orang kelaparan yang terancam jiwanya yang tidak mendapatkan makanan selain daging babi atau bangkai (Muhlish Usman, 1996:134). Atau seperti orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata kufur, asalkan hatinya tetap beriman (Djafar Amir, t.t.:37).

Adapun tujuan syariah lainnya, misalnya pemeliharaan harta (hifzh al-mal), sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat. Jadi, tidak benar fatwa yang membolehkan mengambil atau memanfaatkan bunga bank dari bank konvensional, dengan alasan darurat karena belum adanya bank syariah di suatu tempat.

Fatwa yang tidak tepat itu kemungkinan karena didasarkan pada definisi darurat yang lebih lengkap dari ulama kontemporer. Padahal definisi lengkap itu sebenarnya tidaklah sesuai dengan maksud yang dikehendaki oleh dalil-dalil syari untuk makna dharurah.

5. Simpulan

Dari uraian di atas, jelaslah bunga bank (yang termasuk riba), tidak dapat dimanfaatkan dengan alasan darurat. Misalnya dengan dalih bahwa di suatu tempat (kota, kabupaten, atau propinsi) belum ada financial institution syariah, sementara yang ada hanya bank konvensional yang memberi atau mengambil riba. Memanfaatkan riba adalah haram, baik di suatu tempat yang sudah ada financial institution syariahnya maupun yang belum ada bank syariahnya.


Sumber Inspirasi : Rokib Kelana Digital Product ID

Saturday, November 25, 2017

KPR Bank Bermasalah atau Hoax?

 

Seringkali kita bias dalam membedakan antara kebutuhan dengan keinginan..



"Ngga butuh sih tapi pengen ajah karena ada penawaran menarik"

tapi kalau kita berbicara perihal "RUMAH" tentunya bukan pengen lagi malah butuh banget

Keong ajah punya Rumah, masa saya ngga? 

Namun Sering kali kebutuhan tersebut terbentur dengan kemampuan untuk mewujudkan hunian tersebut.

Kemampuan semestinya berbanding lurus dengan kemauan. Tentunya kemauan yang kuat melahirkan kemampuan yang kuat juga dalam arti kalaupun toh tidak secara tunai juga kuat dan mampu ketika harus mencicil.

Pepatah Tua mengatan "Bangun Rumah Ilmu Rayap" artinya bangun rumah secara bertahap dan mencicil. Dalam hal ini mencicil bahan material yang akan digunakan bisa membeli pasir dulu, kemudian batako, plafon, semen, ubin dan seterusnya.. kemudian setelah semuaya dirasa cukup untuk membangun, barulah mewujudkan hunian tersebut.

Biasanya "ILMU RAYAP" ini sering diterapkan oleh masyarakat di pedesaan yang mana tingkat Gotong Royongnya masih tinggi.

Namun disatu sisi dengan mudahnya "LEMBAGA KEUANGAN MENYAPA RAKYAT" membuat tatakan ilmu rayap mulai terusik..seolah - olah memberikan Solusi yang Inovatif dan cepat. Tetapi jika Anda kaji secara detail bukan lagi "BUAH SIMALAKAMA" namun lebih menjurus kepada " SENJATA MAKAN TUAN"

Lantas..Apa dan Mengapa Pinjaman dana lembaga keuangan atau yang lebih familiar disebut dengan KPR Lembaga Keuangan menjadi "MOMOK MENAKUTKAN"? 

Benarkah KPR Lembaga keuangan solusi membangun rumah #ZamanNOW? 

Mungkinkah ada solusi lain tanpa mesti KPR ke Lembaga Keuangan? 

Mungkin pertanyaan yang diajukan salah satu saudara kita di bawah ini memberikan pencerahan dan penyegaran jiwa untuk Anda yang akan mengajukan pinjaman dana Lembaga Keuangan?

Berikut kutipan dari Mas @Saptuari - Propokator Anti Riba

“Mas rumah saya ini baru 3 tahun, cicilan perbulan sebelumnya 2,5 juta dapat bunga 7% pertahun, nah setelah 3 tahun kena bunga floating mas, cicilan jadinya 3,9 juta mas... duh puyeng! Pengeluaran nambah lagi, habis gitu saya ke bank minta rincian detail utang saya, 3 tahun nyicil totalnya sudah 90 juta, pokok utang saya baru berkurang 15 juta saja.. duuh! Yang 75 juta ludes bayar bunganya saja. Padahal masih 12 tahun lagi! Hiks!! Gimana ini mas?

Jawab:
Udaaah jual saja... kehormatan orang tidak akan hilang walau tinggal di kontrakan! Harga dirimu tidak akan tergadai.. kehormatanmu tak kan tercerai... selama engkau ikut aturan Allah Subahanhu Wa Ta'ala



Jual rumahnya, jika ada kelebihan uang dari hasil penjualan simpan, tiap bulan punya kemampuan nabung minimal 2,5 juta kan? Setahun dah dapat 30 juta. Dalam 3 tahun dah dapat 100 juta an. Belikan tanah yang murah, tidak harus luas, tidak harus di kota, agak kepinggiran gak papa..
tahun ke 4 nabung lagi, bangun pondasinya
Tahun ke 5 nabung lagi, bangun temboknya
Tahun ke 6 nabung lagi, pasang atapnya
Tahun ke 7 nabung lagi, finishing dan siap ditempati..

Pilih mana? 7 tahun ngontrak sambil bangun rumah pelan-pelan tanpa ngutang, 
atau 15 tahun terjerat riba dengan bunga yang menyesakkan dada, dengan denda dan ancaman sita!

Sabaaar.. kalau sudah niat pasti ALLAH cukupkan!
Jika belum mampu, pasti ALLAH akan mampukan!
Kuncinya satu... ikut aturan ALLAH! Jangan jadi ngeyelers!

“Jadikanlah SABAR dan SHALAT sebagai penolongmu... “ (Al-Baqarah:45) 

Berani menjual asset yang kita miliki untuk lepas dari jeratan utang bukanlah kehinaan! 

Justru mereka yang terus menggenggam barang utangan yang kena sentilan Nabi..

“Utang membuat kehinaan di siang hari, dan kegelisahan di malam hari..”

Segeralah lepaskan!

Sambut hari-hari tenang tanpa utang...

Begitulah saran dari Mas @Saptuari provokator Anti Riba

Pesan beliau begitu Indah namun memaknai arti keindahan disini tak semudah dalam berkata - kata, dibutuhkan ketegaran dan kekuatan KEYAKINAN bahwa YA! saya bisa memiliki Rumah Tanpa Harus RIBA 

KPR Lemabaga Keuanganbukanlah pilihan pertama dan solusi terakhir..

mengapa? sebab jika Anda jeli dan mau "MEMBUKA DIRI" solusi yang MUDAH dan MURAH sudah hadir di masyarakat. Namun sepertinya Anda bisa "MOVE ON" ke keadaan yang sebenarnya BAIK dan LEBIH BERKAH

HASANAH LAND (PT. Karya Hasanah Abadi) sebagai Developer dan Agency Properti Syariah dengan Sistem Manajemen yang telah diterapkan berKOMITMEN membantu Anda mewujudkan Hunian Syariah. 

Sebagai Developer Syariah, HASANAH LAND akan mengajak Anda untuk melihat Hunian Syariah yang sebenarnya dengan EDUKASI MOVE ON HIJRAH secara bertahap. dengan demikian Anda tidak hanya mendapatkan pencerahan tentang properti syariah namun mampu membedakan skema KPR yang benar sesuai Syariat

Sebab Anda tentu tahu bahwa bukan HARGA nya yang MURAH atau MAHAL namun apakah ini sudah sesuai dengan ketentuan atau yang di ridai Agama? 

Apalah Artinya HARGA MURAH namun TERLARANG oleh AGAMA? tentu konsekuensinya adalah DOSA yang berakibat pada "KURANG BERKAH" nya kehidupan RUMAH TANGGA

"Jika ada yang Lebih Baik, mengapa masih pilih yang Bathil"? 


Skema Syariah


Bebas Riba
Bunga,Denda,Sita

Ketika Anda memilih Skema Cicilan Syariah maka Tanpa Bunga, Ketika telat Tanpa Denda ketika Macet Tanpa Sita

Properti Bebas Riba Ya,Saya Mau!
Bebas Pihak Ketiga
Bank, Leasing, Koperasi

Cash ataupun Cicilan Anda sebagai Mitra secara langsung melakukan Akad dan Transaksi dengan Developer tanpa Perantara Lembaga Keuangan

Properti Bebas Pihak Ketiga Ya,Saya Mau!
KPR Syariah
Mudah dan Memudahkan

KPR Syariah adalah perbedaan yang membedakan Skema Cicilan secara mudah serta memudahkan Anda jika dibandingkan dengan Cicilan Lembaga Keungan

Skema KPR Syariah Ya,Saya Mau!
Bebas Update Status
Simpel dan Fleksibel

Anda berhak Bahagia memiliki Rumah yang Aman dan Nyaman. Siapa pun Anda? Tidak Perlu Mesti PNS,Karyawan,Pengusaha untuk bisa memiliki Hunian Syariah

Bebas Dokumen Ribet Ya,Saya Mau!

Kontak Kami


Info Properti Syariah | Hasanah Land
Jalan Semboja No. 22
Kebon Kelapa, Bogor Tengah, Jawa Barat

WhatsApp +6281 221 426 741
restoran.properti.syariah@gmail.com

Anda tentu tahu, Hasanah Land sebagai Properti Syariah ber-KOMITMEN membantu Anda mewujudkan Hunian Ideal,Persyaratan Simpel,Skema Cicilan Fleksibel. Jadi, APalagi yang Anda Tunggu?

YUK BERTEMAN