About Me

My photo
Portal dan Referensi Cari Kavling Siap Bangun serta Rumah Syariah dengan Akad Berlandaskan Syariah Tanpa Riba sehingga tidak ada Bunga, Denda, dan Sita. KPR tanpa Dana Lembaga Keuangan namun mengedepankan Konsep KPR Syariah secara langsung ke Developer

Labels

Instagram posts

Text Widget

Popular Posts

Pages

More Services

Our Services

Services

Follow on FaceBook

Friday, December 22, 2017

Tanya Jawab Tentang Fiqih Muamalah Properti Syariah

 

Sudahkah Anda mengetahui lebih jelas tentang fiqih muamalah Properti Syariah? 



Mengapa ini penting untuk Anda ketahui dan pahami? karena ketika Anda mengetahui Hukum Jual Beli dalam Properti maka Anda akan mendapatkan Manfaat dan mengetahui perbedaan yang membedakaan antara properti Syariah dengan properti konvensional, bahaya riba dan pentingnya beralih dari KPR Riba ke KPR Syariah

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan tentang tanya jawab fiqih muamalah properti syariah yang diajukan kepada dan dijawab langsung  oleh Ustadz Farhan Alwayni

Pertanyaan 01
Apakah asuransi termasuk riba juga?

Jawaban:
Iya asuransi hukumnya haram karena didalamnya ada riba, maysir, ghoror dan lainnya.

Pertanyaan 02
Bagaimana menerapkan fiqih mumalah secara online?

Jawaban:
Saya belum faham maksud pertanyaannya. Tetapi jika maksudnya sistemnya maka yaitu belajar fiqih muamalah secara online tanpa tatap muka

Pertanyaan 03
Apa hukum MLM?

Jawaban:
MLM hukumnya haram karena didalamnya ada samsaroh ala samsaroh atau makelar diatas makelar

Pertanyaan 04
Kenapa pemerintah menghalalkan riba?

Jawaban:
Pemerintah indonesia tidak menerapkan hukum islam sebagai dasar negara tetapi yg diterapkan adalah kapitalisme sehingga riba dan segala jenis maksiat lainnya dibuat legal oleh negara

Pertanyaan 05
Bagaimana cara mengenali yang syariah dan konvensional karena banyak yang berlabel syariah?

Jawaban:
Lihat dari akad dan parakteknya. Untuk info detailnya bisa dilihat dimateri ke 4 tentang perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank

Pertanyaan 06
Apa itu samsaroh ala samsaroh?

Jawaban:
Akad samsaroh dalam islam hukumnya mubah. Akad ini dikenal dalam dunia properti yaitu akad mediasi untuk mempertemukan antara pemilik rumah dengan pembelinya dengan pemberian komisi jika berhasil menjual.

Namun jika terjadi samsaroh ala samsaroh atau makelar diatas makelar maka ini dilarang dalam islam.

Samsaroh ala samsaroh adalah transaksi dimana telah terjadi akad samsaroh yang kedua kalinya. Dimana diantara kedua belah pihak yang melakukan akad ini tidak ada salah satunya sebagai pemilik barang.

Berikut gambaran tentang samsaroh ala samsaroh.
1. Developer
2. Agency
3. Marketing

Nomor 1 dan 2 boleh berakad samsaroh misal nomor 1 memberikan komisi 4% kepada nomor 2 jika berhasil menjualkan setiap 1 unit rumah. Karena diantara 2 pihak ini salah satunya adalah pemilik barang yaitu nomor 1.

Jika nomor 2 dan 3 melakukan akad samsaroh lagi maka ini dilarang. Yaitu nomor 2 memberikan komisi kpd nomor 3 misal 2,5%. Ini dilarang karena nomor 2 bukanlah pemilik barang.

Jadi untuk mengetahui apakah akad samsaroh tersebut benar boleh dilakukan adalah salah satu pihak adalah pemilik barang.

Agar nomor 2 dan 3 akadnya tidak bathil/menjadi syah maka bisa menerapkan akad Al-Ijaroh atau Syikah 'Abdan

Pertanyaan 07
Apa yg harus dilakukan jika terlanjur mengambil KPR Ribawi?

Jawaban:
1. Taubat Nasuha
2. Jika baru masuk BookingFee atau DownPayment rendah maka batalkan walaupun uang hangus

3. Jika sudah masuk banyak cicilan misal tahun ke 6 atau ke 7 dari 10 tahun maka percepat pelunasan atau dijual

4. Jika ingin melunasi maka bisa negosiasi untuk hanya membayar pokoknya dan juga tanpa penalty

5. Berkumpul dgn komunitas anti riba sehingga mudah - mudahan ada yang bisa membantu memberikan solusi

Pertanyaan 08
Apakah BPJS ada riba?

Jawaban:
BPJS ada asuransi dan hukumnya haram karena didalamnya ada riba, maysir dan ghoror.

Untuk ribanya yaitu saat kita bayar premi misal 300ribu/bulan kemudian setelah 1 tahun menjadi 3,6 juta. Tapi saat kita sakit biaya yg di cover oleh BPJS misal 5 juta. Maka 1,4 juta adalah riba karena ini adalah kelebihan dalam hutang piutang yaitu riba

Pertanyaan 9
Bagaimana cara menghindari riba

Jawaban:
1. Belajar fiqih muamalah sebelum kita beramal/praktik jual beli

2. Senantiasa bersabar dgn menahan keinginan dan mendahulukan kebutuhan pokok

3. Berkumpul dengan orang - orang sholeh yang anti riba sehingga saling mengingatkan

Pertanyaan 10
Apa bedanya KPR Syariah dgn pembiayaan konvensioanal

Jawaban:
Perbedaannya terletak di akad dan praktiknya yaitu tidak ada riba dan akad - akad bathil lainnya. Untuk detail bisa dilihat dimateri ke 4 ya yaitu perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank

Pertanyaan 11
Apa yang menjadikan akad kerjasama menjadi bathil?

Jawaban:
Contoh sederhananya jika ada investor yang memberikan modal usaha kepada pengelola tetapi keuntungan untuk investor adalah nilai fix yaitu prosentase dari besaran modal usaha. Ini namanya riba

Pertanyaan 12
Akad apa aja dalam jual beli yang diperbolehkan dan sesuai syariat?

Jawaban:
Jual beli cash, jual beli kredit, murobahah, salam, istishna' dan lain - lain

Pertanyaan 13
Apa saja hukum dasar syariat dalam properti syariah

Jawaban:
Saya belum faham maksud spesifik pertanyaannya. Mungkin landasan hukumnya, yaitu dasar - dasar hukum jual beli pada umumnya

Pertanyaan 14
Bagaimana sistem dalam property syariah agar sesuai syariat?

Jawaban:
Silahkan dilihat dimateri ke 4 ya tentang perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank

Pertanyaan 15
Jika pernah melakukan riba apakah cukup taubat nasuha?

Jawaban:
Iya, cukup taubat nasuha dengan menyesali, memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulangi

Pertanyaan 16
Bagaimana akad jual beli dengan non islam?

Jawaban:
Hukumnya mubah karena pernah dilakukan oleh rasul yaitu jual beli kepada yahudi dgn menggadaikan baju besinya. Yang penting jenis barang yang diperjualbelikan adalah barang yang halal

Pertanyaan 17
Akad apa saja yang digunakan dalam properti syariah

Jawaban
Jika dalam masalah jula beli maka yang dipakai adalah akad ba'i al-istishna' yaitu jual beli pesan bangun. Buyer memesan kemudian developer yang membangunkan

Seperti halnya ketika pesan kue, pesan baju dan lain - lain

Pertanyaan 18
Apabila terjadi force major bagaimana sebaiknya menyelesaikan hutang piutang

Jawaban
Jika rumah sudah terbangun dan buyer ditengah jalan tidak mampu melanjutkan mencicil:

1. Tidak boleh ada denda
2. Diberi waktu misal 3 bulan
3. Jika benar2 buyer sudah menyerah maka tidak boleh disita. Solusinya yaitu rumah dijual. Tetapi yg menetapkan harga adalah buyer dan bukan developer. Jika rumah terjual maka uangnya dipakai untuk melunasi hutang dan kelebihannya adalah hak pembeli

Pertanyaan 19
Adakah rambu - rambu untuk membangun rumah yang syar'i dalam islam

Jawaban
Jika maksudnya adalah membangun rumah pribadi maka dasar - dasarnya adalah

1. Harta atau sumber dana untuk membangun rumah adalah harta yg halal
2. Perhatikan akad - akad antara kita dgn kontraktor dan pihak - pihak yang berhubungan

3. Tidak boleh percaya dengan tanggal - tanggal baik dan tanggal - tanggal buruk saat ingin membangun rumah

4. Tidak boleh percaya dengan posisi hadap arah mata angin
5. Tidak boleh pakai benda - benda sesajen

Pertanyaan 20
Dalam pembiayaan KPR apakah Bank Syariah di Indonesia benar - benar menjalani sistem syariah?

Jawaban:
Secara umum Bank Syariah untuk KPR masih belum sempurna. Karena didalamnya masih ada jual beli murobahah yg tidak sesuai dgn fakta, adanya denda, adanya asuransi dan menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan.

Untuk detailnya bisa dilihat materi ke 4 yaitu tentang perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank

Pertanyaan 21
Jika pembeli tidak menyelesaikan cicilannya dan jika over kredit terlalu lama misal lebih dari setahun maka bagaimana penyelesaiannya dalam islam

Jawaban:
Jika rumah sudah terbangun dan buyer ditengah jalan tidak mampu melanjutkan mencicil:

1. Tidak boleh ada denda
2. Diberi waktu misal 3 bulan
3. Jika benar - benar buyer sudah menyerah maka tidak boleh disita. Solusinya yaitu rumah dijual. Tetapi yg menetapkan harga adalah buyer dan bukan developer. Jika rumah terjual maka uangnya dipakai untuk melunasi hutang dan kelebihannya adalah hak pembeli

4. Jika misal over kredit atau penjualan rumah terlalu lama maka tetap tidak boleh disita dan mengusir pembeli dari rumahnya. Dalam hal ini developer harus bersabar seperti halnya bersabar dalam menunggu orang lain untuk melunasi hutang

Pertanyaan 22
Bagaimana hukum perbedaan harga cash dan harga kredit

Jawaban:
Harga cash dan harga kredit berbeda ini dibolehkan. Karena saat menawarkan harga - harga ini hanya sebatas penawaran 2 harga dan bukan terjadinya 2 harga karena belum terjadi akad.

Hadistnya yaitu:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda (tidak tunai) hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash pun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani)

Dalam hadist ini ada 2 penawaran harga yaitu jika membeli cash maka seharga 1 ekor unta dan jika membeli kredit maka seharga 2 ekor unta

Pertanyaan 23
Apakah boleh akad syar'i dengan jangka waktu tertentu

Jawaban:
Jika maksudnya adalah jual beli kredit dalam jangka waktu tertentu maka hukumnya boleh

Pertanyaan 24
Bagaimana hukum investasi jika resiko hanya ditanggung sepihak namun kedua pihak sepakat

Jawaban:
Jika ada investor memberikan modal kepada pengelola dan mendapatkan keuntungan dari nilai fix prosentase modal dan bahkan yang menanggung kerugian hanyalah satu pihak maka ini dilarang.

Jika ada 2 orang bersyirkah/kerjasama dan bersepakat terhadap hal yang dilarang agama maka ini tidak menghilangkan hukum larangan tersebut. Seperti halnya berzina, kedua pihak sepakat atau rida tetap tetap hukum zina ada haram. Atau contoh lainnya seperti riba. Yang meminjam dan memberikan pinjaman sama - sama rida tapi tetap hukum riba adalah haram

Pertanyaan 25
Sejauh mana inisiasi kita terhadap pemerintah dalam masalah riba

Jawaban:
Sudah banyak pihak dan sudah sering berdialog dengan pemerintah. Namun karena indonesia tidak memakai hukum islam sebagai landasannya tetapi memakai hukum kapitalisme maka pemerintah tidak peduli bahkan melegalkan riba dgn hadirnya bank. Tidak hanya itu bahkan perzinahanpun dilegalkan dan segala jenis maksiat lainnya

Pertanyaan 26
Bagaimana hukum menjual rumah dan kavling perkebunan sedangkan ada hadist yang melarang menjual sesuatu yang belum dimiliki/belum ada bentuk

Jawaban:
Hadist yang berbunyi "Laa tabi' maa laysa indak" yaitu janganlah kamu menjual apa yang belum kamu miliki tidak berlaku kepada barang yang perlu proses pembuatan seperti halnya pesan kue, pesan baju dan lain - lain. Kalau ini dilarang maka kalau kita membeli nasi goreng maka dilarang dong? kan nasinya belum ada dan belum terlihat bentuknya

Nah barang - barang yang butuh proses pembuatan seperti rumah maka hukumnya boleh. Akad yang dipakai adalah akad ba'i al-istishna' yaitu jual beli pesanan.

Kemudian untuk kavling perkebunan yang dijual adalah kavlingnya bukan pohonnya. Pohonnya adalah bonus. Jadi simulasi gambaran hitungan keuntungan bukanlah termasuk dari sisi harga jual.

Kecuali jual beli buah yang masih dipohon maka ini dilarang karena ini adalah jual beli ijon yang dilarang.

Pertanyaan 27
Fiqih muamalah apa saja yang di bahas dalam properti syariah selain riba

Jawaban:
Secara umum selain riba membahas tentang jual beli baik cash atau kredit, hukum syirkah/kerjasama pihak - pihak yang terjun di properti syariah seperti developer, agency, marketing, investor dan lain - lain

Pertanyaan 28
Apa hukum jika sesama marketing yang berbeda agency saling bertukar objek jualan

Jawaban:
Jika sebatas hanya tukar menukar informasi baik buyer atau objek jualan dan tanpa ada pembagian komisi maka dibolehkan.

Namun jika ada pembagian komisi maka ada caranya agar tidak bathil yaitu bisa dengan akad syirkah/kerjasama misal akad syirkah 'abdan.

Pertanyaan 29
Apa hukum DP dalam jual beli

Jawaban:
Dalam jual beli untuk DP atau panjer hukumnya adalah dibolehkan. Istilah DP ini adalah al-'Urbuun yaitu pembeli menyerahkan sebagian uang kepada penjual. Jika nanti lanjut maka DP menjadi bagian harga dan jika tidak lanjut maka menjadi milik penjual.

Namun jika uang tersebut di berikan kembali kepada pembeli maka ini lebih baik. Atau ada potongan sebatas biaya - biaya yang sudah di keluarkan oleh misal developer seperti komisi marketing, administrasi dan lain - lain

Pertanyaan 30
Bila membeli tanah yang hanya dibooking misal 10 juta apakah sudah halal untuk dijual lagi?

Jawaban:
Jika kasusnya kita membeli tanah misal 1.000 meter dengan harga 100 juta kemudian kita baru membayar 10 juta dan sebelum lunas kita jual kembali maka hukumnya boleh.

Jual beli baik cash atau kredit maka hak kepemilikan dan tanggung jawab terhadap barang tersebut sudah pindah dari penjual ke pembeli.

Oleh karena itu pembeli boleh menghibahkan, menyewakan dan menjualnya kembali

Demikianlah Tanya jawab tentang Fiqih Muamalah Properti Syariah. Semoga senantiasa menambah Wawasan dan memberikan Manfaat yang lebih terhadap keimanan Anda kepada Allah Azza Wa jalla

3 comments:
Tulis comments
  1. Assalamualaikum... Saya rencana mau pinjam uang di bank dengan jaminan bpkb kendaraan.bagaimana supaya pinjamannya saya tidak riba.terus yang kedua,jika saya menjual mobil saya ke bank dan saya membeli kembali mobil tersebut dengan harga lebih tinggi karna dicicil apakah transaksi seperti ini di bolehkan tampa ada serahterima barangnya cmn akad saja.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikumsalam kak 😀 Pinjaman uang di bank adalah RIBA karena mensyaratkan adanya Bunga dan Denda. bagaimana supaya tidak RIBA ya jangan ada Bunga dan Denda. Pinjam meminjam adalah akadnya tolong menolong bukan malah memperdaya peminjam

      Delete
    2. Pertanyaan kedua akadnya mesti jelas yaitu mesti akad jual beli dengan cara dicicil tanpa adanya Bunga, Denda dan Pinalty 😉😀

      Delete

Anda tentu tahu, Hasanah Land sebagai Properti Syariah ber-KOMITMEN membantu Anda mewujudkan Hunian Ideal,Persyaratan Simpel,Skema Cicilan Fleksibel. Jadi, APalagi yang Anda Tunggu?

YUK BERTEMAN