About Me

My photo
Portal dan Referensi Cari Kavling Siap Bangun serta Rumah Syariah dengan Akad Berlandaskan Syariah Tanpa Riba sehingga tidak ada Bunga, Denda, dan Sita. KPR tanpa Dana Lembaga Keuangan namun mengedepankan Konsep KPR Syariah secara langsung ke Developer

Labels

Instagram posts

Text Widget

Popular Posts

Pages

More Services

Our Services

Services

Follow on FaceBook

Thursday, October 26, 2017

Proyeksi Kenaikan Harga Properti Terbaru

 

Senin Harga Naik? Segera Hubungi Tim Marketing Kami!


Mengutip Artikel dari Mas Jaya Setiabudi Owner Yukbisnis.com perihal Proyeksi Kenaikan Harga Properti, Beliau memaparkan sebagai berikut :

Sebenarnya siapa yang memicu kenaikan harga properti?



Pertama, penjual yang memainkan emosional calon pembeli, dengan menciptakan keterdesakan. Seolah jika tidak beli sekarang, maka akan merugi, karena harga akan naik dan stok akan habis.

Kedua, ketakutan para investor tidak mendapatkan keuntungan investasi, jika membeli kemahalan.

Ketiga, keterbatasan lahan.

Pertanyaan: Berapa prosentase dari mereka yang membeli rumah dari developernya ‘Mbak Feni’, yang kemudian kosong, tak berpenghuni? Namanya juga rumah investasi.

“Suka-suka gue donk Mas, kan duit gue sendiri.”.

Betul sekali, tapi ingat lho, duitmu itu titipan Allah, yang akan ‘diaudit’ penggunaannya di akhirat nanti.

Pemicu permintaan atas Properti investasi, secara tak langsung telah memberikan alasan bagi para developer kapitalis (baca: rakus) untuk membabat hutan (serapan), merusak ekosistem laut dengan reklamasi, nelayan kehilangan mata pencaharian, menggusur kaum miskin ke ‘pinggiran’. Artinya, setiap kali kita berinvestasi terhadap properti yang tak produktif, kita punya andil atas kerusakan bumi dan isinya.

Secara tak sadar, kiamat yang kita takutkan adalah ulah kita sendiri. Apa pemicunya? Pola pikir keserakahan, kurangnya kepedulian terhadap ‘tetangga’ dan lingkungan. Seolah jika kita punya duit, kita boleh bertindak suka-suka.

Sisi lain yang kontras

“Kebutuhan perumahan yang belum terpenuhi (backlog) di Indonesia telah mencapai 13,5 juta unit. Sebaran backlog tersebut ialah Pulau Sumatera 2.963, Jawa 7.794, Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara 692, Kalimantan 805, Sulawesi 950, Kepulauan Maluku 139, dan Papua 183 unit.” (dalam ribuan) Sumber: Antara News

Sementara rakyat masih banyak yang miskin, jangankan beli ‘rumah mewah’ kedua, gubuk miskin satu pun tak terbeli. Orang miskin tergusur karena orang kaya akan berinvestasi. Bagaimana si kaya akan peduli kemiskinan, ketemu muka mereka saja semakin jarang, karena ‘tembok pemisah’ yang tinggi. Celakanya lagi, setelah itu rumah mewah hanya ditinggali pembantu atau istri simpanan.

Penciptaan ‘demand semu’ atas properti investasi inilah yang memicu kenaikan harga properti. Harga tanah di perumahan saya saat saya beli (2012) sekitar 2,5 juta permeter. Saat ini (2016) diatas 7 juta permeter. Kenapa? Ya hukum supply-demand yang diciptakan.

cukup atau serakah?

Punya rumah besar, sah-sah saja, untuk menyambut tamu. Punya mobil nyaman dan aman, kenapa tidak, agar ibadah juga nyaman. Tapi adakah batasan ‘Kata Cukup’ kita atas kebutuhan dunia? “Never Enough..”, kata Jordan Belfort, Wolf of Wallstreet. Hingga tanah menyumbat mulut kita..

Andaikan kita dapat menentukan kata atau angka cukup kita, meraihnya dengan proses yang ‘benar’, kemudian membantu kawan kita mendapatkan kata cukupnya… in syaa Allah damai dunia ini. Tak ada lagi ketakutan..

Senin harga naik…!

Sumber Inspirasi : Jaya Setiabudi



Thursday, October 12, 2017

Cara Gila Jadi Pengusaha Tumbang Dihajar Riba

 

Mentor bisnis saya, yaitu Bapak Purdi E. Chandra, owner Primagama Group, dulu sering menyelenggarakan seminar wirausaha dengan tema yang cukup fenomenal dan kontroversial, yaitu:
“CARA GILA JADI PENGUSAHA”


Ribuan pengusaha Indonesia berhasil dicetak oleh beliau, seperti yang terkenal diantaranya adalah Ippho Santosa, Miming Pangarah, Rully Kustandar, Roy Shakti, dan banyak lagi.

Didalam seminar itu, salah satu yang beliau dorong dan anjurkan adalah utang bank. Ada satu kata-kata yang masih saya ingat betul dan saya yakini kebenarannya dulu, yakni “HUTANG ITU MULIA”.

Gimana gak mulia, tiap bulan kita ngasih uang ke bank, kasih angsuran dan bunga. Kan yang memberi lebih mulia dari pada yang menerima. Hmmm, masuk akal menurut saya, waktu itu.

Tapi, pengalaman mengajarkan lain. Ternyata riba itu menyengsarakan banyak hidup teman teman saya, merendahkan di mata keluarga, dan menghinakan dihadapan masyarakat.
Diluar dugaan, tidak lama kemudian, mentor bisnis saya Bapak Purdi E. Chandra ternyata juga mendeklarasikan taubat riba.

Aku yang dulu bukanlah yang sekarang ^_^
Dulu Hutang itu Mulia, Kini Hutang itu Nista

Banyak pengusaha-pengusaha pemula yang masih bersikeras, tanpa bank mereka tidak bisa berkembang. Tanpa bank, darimana mereka mendapatkan modal.
Tanpa bank, bagaimana bisnis mereka bisa diselamatkan.

Kalau ingat mereka yang ngeyel - ngeyel ini, saya seperti bercermin dan melihat diri saya sendiri beberapa tahun yang lalu. Tanpa bank, gimana bisnis saya bisa berkembang, atau minimal masih bertahan.

Akhirnya, setelah saya taubat riba, justru yang terjadi, bisnis saya melesat. Saya mengelola banyak proyek yang pendanaanya tidak dari pinjaman bank.

Guru saya Bapak Heppy Trenggono, terjebak utang Rp.63 Miliar. Begitu taubat riba, dan transaksi bisnis pertama tanpa riba tanpa utang yang beliau bukukan adalah Rp.500 miliar, dan sekarang perkebunan sawitnya yang diperoleh dengan tanpa riba mencapai aset Rp.6 Triliun rupiah dibawah bendera PT. Balimuda Group. Beliau mendirikan IIBF (Indonesia Islamic Business Forum), merupakan wadah untuk menggembleng ribuan pengusaha2 pejuang anti riba.

Guru saya Tanto Abdurrahman dari Yogyakarta, ketika berumur 23 tahun sudah terlibat riba Rp.53 miliar. Begitu taubat riba, sekarang beliau memiliki berbagai usaha seperti pertambangan, tambak, percetakan, Biro haji Umroh, dll. Beliau sekarang juga mengelola 32 pondok pesantren tahfidz Qur’an dengan ribuan santri.

Teman & guru mas Saptuari Sugiharto dari Jogja pemilik Waralaba Kedai Digital, Pemenang Wirausaha Muda Mandiri, pengusaha muda, penulis buku, dan trainer bisnis yang sudah sangat terkenal diseluruh Indonesia, juga sekarang menjadi pejuang anti riba yang tidak kenal lelah.

Ada lagi Bapak Samsul Arifin SBC, seorang mantan CEO perusahaan multinasional, melalui berbagai seminar wirausaha dengan tagline#PengusahaTanpaRiba berhasil menggebrak dan menyadarkan ribuan pengusaha2 Indonesia untuk cabut dari riba selamanya.



Masih banyak orang-orang hebat yang sekarang menjadi pejuang-pejuang anti riba.

Masih ragu, bisnis tanpa utang bank itu bisa?
Masih memilih menggantungkan nasibmu pada utang bank?
Silakan, itu hak anda. Silakan nikmati saja hari-hari melihat kalender, menghitung hari jatuh tempo angsuran.

Jadi anda yang saat ini sedang bangkrut karena riba, lihat sisi positifnya, anda sedang diselamatkan Allah, agar tidak semakin jauh terjebak riba. Anda sedang dipanggil untuk mendekat kepadaNYA. Ingat, ini cara Allah menyayangimu.

Anda yang usahanya lancar karena riba, silakan introspeksi diri, didalam keharaman tapi bisnis anda dilancarkan. Apakah ini tanda-tanda Allah sudah mengabaikanmu? Jangan-jangan Allah sudah tidak mencintaimu?

Ingat sajalah Firma Allah Subhanahu Wa Ta’ala : “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Qiyamah: 36)

Iya, semua ada pertanggung jawabannya. Jangan anda kira, Allah akan lupa menghisab, menghitung dan memberikan balasan untuk setiap rupiah uang riba yang kau makan beserta anak dan istrimu.
Jika peringatan ini telah sampai kepadamu dan kau memilih untuk menolaknya, silakan saja. Tapi ingatlah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia” (HR. Muslim)

Mungkin ada yang menolak dengan mengatakan:”Negara aja punya utang, ratusan juta orang juga punya utang!”

Ingatlah, banyak orang yang melakukan bukan menjadi dasar bahwa hal tersebut adalah kebenaran. Ibarat seluruh manusia di dunia melakukan riba, maka tidak akan menjadikan riba itu menjadi halal untukmu.

Allah telah memperingatkan :
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’am 116)

Jadi, silakan! Apakah anda akan mengikuti kebanyakan orang yang setuju dengan sistem ribawi ? Ataukah anda memilih kembali ke jalan yang Allah ridhai ?

Runtuhnya Dinasti CARA GILA JADI PENGUSAHA..DIHAJAR RIBA

Sadarlah dan Insyaflah wahai Manusia..

Semoga Bermanfaat dan Barakah.

Tuesday, October 10, 2017

Alasan Mengapa Anda Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvensional

 

Khusus Terutama bagi Anda yang sudah mendambakan rumah impian, pasti tidak asing lagi dengan istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam membeli rumah.  Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena seolah - olah menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai.



Sudah menjadi hal yang umum dan lumrah, dimana setiap kita perhatikan disetiap jalan-jalan terdapat spanduk-spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya. Bahkan, mereka berlomba-lomba menampilkan bahwa bunga sangat ringan, DP 0%, dan lain sebagai nya sekilas memang sangat murah padahal bunga bank (apapun kamuflasenya) itu termasuk dalam riba
Namun, tahukah Anda..?

Bahwa, terdapat beberapa hal yang mungkin sangat merugikan pada sisi nasabah /pembeli KPR secara konvensional/Syariah (baca: menggunakan bank). Mungkin saja ada beberapa orang yang belum memahami dengan benar, ternyata banyak jebakan dalam dunia pembelian KPR Bank.

Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional/Syariah.

 1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan

BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajukan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Bank akan memverifikasi data-data yang diberikan oleh nasabah secara mendalam dan berbelit.

Bagi Anda yang berprofesi sebagai pegawai tetap mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan, Kelengkapan data atau syarat BI Checking sudah lengkap bagi profesi pegawai tetap. itu pun dengan cacatan Riwayat pinjaman Anda di tempat lain lancar, kalaupun lancar tetap akan menjadi pertimbangan perbankan jika Anda memiliki pinjaman di tempat lain

Tetapi, bagaimana dengan saudara kita yang lain?

Bagi saudara-saudara lainnya yang memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang. Mungkin memiliki rumah melalui cara biasa sangatlah sulit, karena BI Checking yang syaratnya sulit.

Syarat yang diperlukan sungguh berat dan sifatnya wajib dipenuhi. Seperti izin-izin usaha lengkap, laporan keuangan yang mendalam, serta aliran kas usaha yang stabil. Minimal terdapat laporan keuangan selama 1-2 tahun. Betul?

Gagal memenuhi salah satu kriteria atau syarat tersebut, maka pengajuan ditolak, sehingga impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam.


 2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak

Ketika pengajuan pembelian KPR Bank Konvensional sudah diterima. Kemudian, mulailah tahap mencicil, maka tidak boleh terlambat membayar cicilan meski hanya sehari saja. Jika terlambat, maka akan dikenakan DENDA yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan.

Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.


3. Teror Debt Collector yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan

Ketika sudah tidak mampu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi. Terkadang hal yang melampaui batas seperti pengancaman, intimidasi dan perampasan bisa terjadi. Bukan hanya dalam KPR, tetapi dalam pembelian motor leasing pun begitu. Iya Kan?

Mungkin, Anda berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua Anda yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut? tentu gak nyaman kan ya!

4. Resiko Sita jika gagal bayar

Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengkosongkan rumah. Ya!, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank atau dirampas oleh bank.

Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku).
Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah, sangat jarang terjadi nasabah menerima kelebihan hasil lelang? berkan ya!

Padahal, tidak boleh seorang pedagang melakukan perampasan kepada barang yang telah dijualkan walaupun secara kredit.

5. Dikenakan Pinalty jika melunasi lebih cepat

Jika  nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, Anda tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.

Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.

Lima hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional/Syariah terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi. Perlu Anda ketahui bahwa lima hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lagi bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya. Naudzubillah..


Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional/Syariah?

Yuk, sama-sama berhijrah untuk menghindari transaksi ribawi....

LEBIH BAIK BERSABAR MENDAPATKAN RUMAH SYARIAH 

Hasanah Land Solusi Mewujudkan Mimpi Memiliki Hunian Syariah secara Asri dan Islami

Friday, October 6, 2017

Bahaya Cicilan Nol Persen

 

Apa yang dimaksud cicilan 0%?


Contohnya adalah beli HP dengan harga 2,4 juta dan jika dengan kartu kredit cicilan 0% diubah menjadi cicilan menjadi 400 ribu dibayar enam kali. Apa memang masih termasuk riba?

.
Ternyata kalau ditelusuri, tetap ada denda untuk transaksi krediti cicilan 0%. Jika melewati jatuh tempo lalu telat membayar, tetap dikenai denda. Namun kalau membayar tepat waktu, cicilan 0% akan tetap jadi 0%
.
Hal seperti ini bermasalah karena adanya akad menyetujui transaksi riba
.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa tetap tidak dibolehkan mengikuti transaksi kredit yang ada dendanya ketika telat bayar, walaupun pembeli bertekad untuk melunasi angsurannya tepat waktu. Ada dua alasan terlarangnya:
.
Ini sama saja menyetujui syarat riba, itu haram.
Bisa jadi ia tetap terjatuh dalam riba karena telat saat punya udzur yaitu karena lupa, sakit, atau pergi safar. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 101384)
.
Dan perlu dipahami bahwa denda ketika ada keterlembatan pembayaran termasuk riba jahiliyah dan disepakati haramnya.

Ibnu Katsir menyatakan bahwa jangan seperti orang jahiliyah yang akan berkata kepada pihak yang berutang (debitor) ketika sudah jatuh tempo, “Lunasilah! Kalau tidak, utangmu akan dibungakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:287)
.
Karena sikap yang tepat untuk menyikapi orang yang telat dalam melunasi utang sebagai disebutkan dalam ayat,
.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
.
“Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)
.
Berarti kalau transaksi cicilan 0% tidak dikenakan denda ketika telat membayar, bisa selamat dari riba. 
.
Semoga bermanfaat. Moga Allah menjauhkan kita dari riba dan debu-debunya.


AWAS!!! Bahaya Cicilan NOL Persen!



Pemateri Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber : Rumaysho

Follow @kajianislamchannel

Anda tentu tahu, Hasanah Land sebagai Properti Syariah ber-KOMITMEN membantu Anda mewujudkan Hunian Ideal,Persyaratan Simpel,Skema Cicilan Fleksibel. Jadi, APalagi yang Anda Tunggu?

YUK BERTEMAN