Khusus Terutama bagi Anda yang sudah mendambakan rumah impian, pasti tidak asing lagi dengan istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena seolah - olah menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai.
Sudah menjadi hal yang umum dan lumrah, dimana setiap kita perhatikan disetiap jalan-jalan terdapat spanduk-spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya. Bahkan, mereka berlomba-lomba menampilkan bahwa bunga sangat ringan, DP 0%, dan lain sebagai nya sekilas memang sangat murah padahal bunga bank (apapun kamuflasenya) itu termasuk dalam riba
Namun, tahukah Anda..?
Bahwa, terdapat beberapa hal yang mungkin sangat merugikan pada sisi nasabah /pembeli KPR secara konvensional/Syariah (baca: menggunakan bank). Mungkin saja ada beberapa orang yang belum memahami dengan benar, ternyata banyak jebakan dalam dunia pembelian KPR Bank.
Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional/Syariah.
1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan
BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajukan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Bank akan memverifikasi data-data yang diberikan oleh nasabah secara mendalam dan berbelit.
Bagi Anda yang berprofesi sebagai pegawai tetap mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan, Kelengkapan data atau syarat BI Checking sudah lengkap bagi profesi pegawai tetap. itu pun dengan cacatan Riwayat pinjaman Anda di tempat lain lancar, kalaupun lancar tetap akan menjadi pertimbangan perbankan jika Anda memiliki pinjaman di tempat lain
Tetapi, bagaimana dengan saudara kita yang lain?
Bagi saudara-saudara lainnya yang memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang. Mungkin memiliki rumah melalui cara biasa sangatlah sulit, karena BI Checking yang syaratnya sulit.
Syarat yang diperlukan sungguh berat dan sifatnya wajib dipenuhi. Seperti izin-izin usaha lengkap, laporan keuangan yang mendalam, serta aliran kas usaha yang stabil. Minimal terdapat laporan keuangan selama 1-2 tahun. Betul?
Gagal memenuhi salah satu kriteria atau syarat tersebut, maka pengajuan ditolak, sehingga impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam.
2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak
Ketika pengajuan pembelian KPR Bank Konvensional sudah diterima. Kemudian, mulailah tahap mencicil, maka tidak boleh terlambat membayar cicilan meski hanya sehari saja. Jika terlambat, maka akan dikenakan DENDA yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan.
Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.
3. Teror Debt Collector yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan
Ketika sudah tidak mampu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi. Terkadang hal yang melampaui batas seperti pengancaman, intimidasi dan perampasan bisa terjadi. Bukan hanya dalam KPR, tetapi dalam pembelian motor leasing pun begitu. Iya Kan?
Mungkin, Anda berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua Anda yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut? tentu gak nyaman kan ya!
4. Resiko Sita jika gagal bayar
Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengkosongkan rumah. Ya!, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank atau dirampas oleh bank.
Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku).
Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah, sangat jarang terjadi nasabah menerima kelebihan hasil lelang? berkan ya!
Padahal, tidak boleh seorang pedagang melakukan perampasan kepada barang yang telah dijualkan walaupun secara kredit.
5. Dikenakan Pinalty jika melunasi lebih cepat
Jika nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, Anda tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.
Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.
Lima hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional/Syariah terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi. Perlu Anda ketahui bahwa lima hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lagi bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya. Naudzubillah..
Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional/Syariah?
Yuk, sama-sama berhijrah untuk menghindari transaksi ribawi....
LEBIH BAIK BERSABAR MENDAPATKAN RUMAH SYARIAH
Hasanah Land Solusi Mewujudkan Mimpi Memiliki Hunian Syariah secara Asri dan Islami
No comments:
Tulis comments