About Me

My photo
Portal dan Referensi Cari Kavling Siap Bangun serta Rumah Syariah dengan Akad Berlandaskan Syariah Tanpa Riba sehingga tidak ada Bunga, Denda, dan Sita. KPR tanpa Dana Lembaga Keuangan namun mengedepankan Konsep KPR Syariah secara langsung ke Developer

Labels

Instagram posts

Text Widget

Popular Posts

Pages

More Services

Our Services

Services

Follow on FaceBook

Saturday, September 23, 2017

KPR Syariah vs KPR Bank Mana yang Lebih Menguntungkan?

 

KETIKA KPR PERBANKAN MEMBERIKAN ANDA BEBAN, KPR SYARIAH MEMBERIKAN ANDA KEMUDAHAN



Tunggu dulu? Apakah Anda termasuk orang - orang yang ragu terhadap KPR Syariah?
Benarkah bahwa KPR Syariah sama dengan KPR Bank Konvensional/Bank Syariah?
Mau tau titik permasalahan ini? Nyimak yuk agar tidak tertipu…
Mari kita bedah pelan-pelan perbandingan Skema KPR Syariah dari salah satu produk unggulan developer properti syariah "member of Hasanah Land Group" saat ini yaitu Amirah City dibanding dengan KPR Bank.
Asumsi Unit KPR Syariah Amirah City
Pertama >> Anda membeli sebuah rumah dengan harga KPR 5 Tahun 309.305.000
Kedua >> Cicilan nya cukup murah yaitu 3.6 jt/bln selamat 60 bulan (5 Tahun)
Ketiga >>Terdapat uang muka sebesar 90 jt yang bisa dilunasi selama 2 tahun (wah DP nya ajah bisa di cicil loh yaa..)
Jadi bisa dibayangkan! Anda akan benar benar dimudahkan saat ini untuk memiliki hunian yang nyaman dan syariah
Kemudian, mari bandingkan kerugian dari skema Syariah dengan KPR Bank ILUSTRASI ALUR PEMBELIAN RUMAH dengan KPR SYARIAH Sebagai Contoh dari Amirah City:
1. Pembeli nyicil DP 92.812.500
2. Developer Amirah City akan membangun rumah sekitar 1 tahun setelah Launching. Kemudian pembangunan sekitar 6-12 bulan semenjak peletakan batu pertama (yaitu total penerimaan kunci 1.5-2 tahun)
3. Saat serah terima rumah, situasi nya adalah
~ Dalam 1-2 tahun, pembeli sudah tempati rumah
~ Dalam 1-2 tahun, developer baru terima uang 90-an jt lebih sedikit (karena ada tambahan angsuran)
4. Setelah serah terima rumah, resiko sekarang pindah ke developer untuk 8-9 tahun ke depan, yaitu
~ Sanggup gak pembeli tetap bayar sampai 8-9 tahun lagi?
~ Jika pembeli ga sanggup, maka developer harus cari cara bersama memikirkan pembeli
~ Jika rumah nya kebakaran. Developer kan rugi karena disini gak ada asuransi (haram)
~ Jika pembeli meninggal, masih sanggup gak istri nya (yang ga bekerja) melanjutkan pembayaran? developer kan rugi karena disini gak ada asuransi (haram)

*Kesimpulan*

1. Pembeli cuma nanggung resiko 1-2 tahun (Hanya membayarkan DP dan menunggu pembangunan)
2. Developer Amirah City nanggung resiko 8-9 tahun (Memfollow up pembayaran konsumen) Lalu,
*Bagaimana dengan pembelian melalui Bank?*
Bener nih pembeli mau pakai skema KPR Bank?
*ILUSTRASI MEMBELI DI BANK*
Anda membeli rumah dengan harga awal kredit 300 jt
1. Saat tandatangan KPR Bank, muncul biaya - biaya yaitu
- Provisi 1% : 3 jt
- Admin 0.1% : 300 rb
- Premi kebakaran : 300 rb
- Premi jiwa : 300 rb
- Appraisal : 400 rb Total 4,3 jt.
2. Anda selama satu tahun sudah terbayar 100 jt dengan lancar, karena tidak ada masalah keuangan.
Tentu masih terdapat kekuarangan sebesar 200 jt. Jreng-jreng, ternyata pada beberapa bulan kedepan terdapat hal yang tidak terduga seperti suami kena PHK.
Lalu, Bagaimana dengan denda? Mari kita lihat :
- Didenda 5% per bln = 15 jt per bln. Kemudian, jika dihitung 10 bulan menunggak akan terakumulasi sebesar 150 juta. Akhirnya hutang nya malah nambah jadi 450 jt..

Bayangkan, hutang Anda malah bertambah, padahal Anda lagi kesulitan.
*SELAIN DENDA, BISA KENA SITA*
Jika tidak sanggup bayar denda? Bank akan melelang dibawah harga pasar.
Ingat kasus Lelang rumah mewah Kades ratusan juta terjual hanya 55 juta???
*Sekarang mari kita lihat skema KPR Syariah*
1. Di awal tanda tangan akad Istishna, TIDAK ADA biaya-biaya… Pembeli hemat 4,3 jt
2. Saat terlambat, TIDAK KENA denda 5% per bulan karena RIBA
3. Saat sudah tidak sanggup bayar dan tidak bisa meneruskan KPR, maka Developer bersama Pembeli menjual rumah SESUAI HARGA PASAR Ilustrasi rumah yang dijual, yaitu sebagai berikut : >> Harga awal Kredit 300 jt
- Pembeli sudah bayar 100 jt
- Masih hutang ke developer syariah Amirah City 200 jt. Singkat cerita, Rumah di Amirah City tersebut bisa laku 400 juta (Sesuai harga pasar), maka
- Developer mendapatkan hak berupa hutang 200 jt untuk pelunasan sisa cicilan
- Pembeli yang tidak bisa meneruskan tersebut terima 200 jt dri hasil jual kembali unit rumahnya.
---> *kok pembeli malah untung??*
*Bagaimana kalau debitur-nya KPR BANK setelah bayar 100 jt lalu mau melunasi semua sisanya?*
Ilustrasi >> Muncul biaya baru yaitu
- Penalti 2% dr sisa nya : 4 jt
- Biaya Adm : 300 ribu Total 4.3 jt
Jadi yang dibayar 200 jt + 4.3 jt = 204.3 jt
Selain itu, Anda akan mendapatkan harga jual yang rendah jika rumah dilelang. Sedih dan kejamnya…
Di KPR Syariah, TIDAK ADA biaya penalti, karena Biaya Pinalti = RIBA.

*Sekarang, lebih UNTUNG mana pakai KPR Bank atau KPR Syariah?Jawab yang jujur yaa


 Informasi lebih lanjut tentang Properti Syariah, yuk konsultasi?

No comments:
Tulis comments

Anda tentu tahu, Hasanah Land sebagai Properti Syariah ber-KOMITMEN membantu Anda mewujudkan Hunian Ideal,Persyaratan Simpel,Skema Cicilan Fleksibel. Jadi, APalagi yang Anda Tunggu?

YUK BERTEMAN