About Me

My photo
Portal dan Referensi Cari Kavling Siap Bangun serta Rumah Syariah dengan Akad Berlandaskan Syariah Tanpa Riba sehingga tidak ada Bunga, Denda, dan Sita. KPR tanpa Dana Lembaga Keuangan namun mengedepankan Konsep KPR Syariah secara langsung ke Developer

Labels

Instagram posts

Text Widget

Popular Posts

Pages

More Services

Our Services

Services

Follow on FaceBook

Tuesday, September 26, 2017

Hijrahnya Aktivis Kartu Kredit

 

Mengutip Buku "Kembali Ke Titik Nol" karya Saptuari Sugiharto menceritakan bahwa dalam seminar terbarunya di Kota Medan, salah seorang peserta seminar memotong 20 kartu kredit miliknya sebagai bentuk taubat dari hutang dan riba.

Mas Saptuari Sugiharto Saptuari Sugiharto Di seminar "Kembali Ke Titik Nol" kemarin panitia harus menyediakan banyak kursi tambahan karena di hari H banyak peserta yang hadir dadakan tanpa registrasi sebelumnya.

Saya langsung membawakan materi tentang bahaya hidup dengan utang dan riba. Sifat buruk utang yang terus bertambah.. bertambah dan bertambah, hingga kasus-kasus nyata yang ada di masyarakat. Berapa banyak nyawa melayang karena terjerat utang dan riba berkepanjangan...

Seolah sepanjang hidup yang dipikir hanya cicilan dan cicilan... ALLAH mengambil ketenangan dalam hidupnya diganti dengan kegelisahan tiada akhir!

Kisah hijrah orang-orang yang menemukan jalan pulang juga saya ceritakan. Banyak kejadian yang mereka alami setelah memutuskan berhijrah hidup tanpa utang dan riba!

Di sesi terakhir panitia membagikan hadiah, dengan tantangan siapa yang berani action taubat on location.. potong semua kartu utang saat itu juga.

Satu.. dua.. tiga... lho! lho! Kok yang maju puluhan ke panggung dengan heroiknya..

semua dompet dibuka, kartu-kartu utang dikeluarkan.. mereka antri memotong kartunya.

Seorang peserta dari Kisaran mengeluarkan satu dompet khusus berisi kartu utang, dengan gagah berani memotong satu persatu, dengan tangis yang terisak.. 20 kartu utang! peserta yang lain menyemangati dengan takbir berulang kali...

Allahuakbarrr!!

Allahuakbarrr!!

Di kartu terakhir tangisnya pecah.. seolah beban utang bertahun-tahun dimuntahkan saat itu... badan saya yang beruntung jadi sasaran tangis taubatnya..

Gak sampai itu saja, dia langsung sujud taubat di atas kartu utang yang berceceran di lantai panggung..

Sujud Taubat

Saya melihat ke sekeliling, peserta yang lain ikut terharu, air menggenang bahkan menetes..

Masya ALLAH..

Hidayah itu haknya ALLAH, jangan ditunda-tunda jika sinyal taubat itu sudah lahir dihatimu..

Mumpung masih ALLAH beri kesempatan! Sebelum batas usia tak akan lagi terulang..

Ini perintah dari ALLAH agar jangan menunda-nunda taubat..

“Dan BERSEGERALAH kamu kepada AMPUNAN dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di WAKTU LAPANG maupun di WAKTU SEMPIT, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang, Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan..” -QS Ali Imran 133-134

Sumber Artikel : Islam Media

Berani Hutang Bank Aset Malah Melayang

 
Mengutip Informasi dari Laman beritaislamterbaru.org Seorang wanita berteriak-teriak di depan Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Senin (11/4). Pekikan teriakannya membuat sejumlah pegawai di PN Rembang berhamburan keluar.

"Kami meminta keadilan hukum kepada PN Rembang. Masa tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar mau dieksekusi gara-gara hutang Rp 30 juta," teriak wanita yang diketahui bernana Masruroh itu.

Warga Desa Manggar, Kecamatan Sluke, Rembang itu mendatangi PN Rembang bersama karyawan, saudara dan anaknya. Mereka pun membawa poster bertuliskan pemintaan kepada PN Rembang sebagai pihak eksekutor untuk membatalkan eksekusi bangunan dan lahan seluas satu hektare miliknya.

Saat mengeluarkan unek-uneknya, Masruroh beberapa kali mengusap air matanya. Ia pun sempat bersandar ke dinding sembari menangis sesenggukan.

"Kasihani kami orang kecil. Jangan membela orang kaya. Saya tidak terima hanya hutang Rp 50 juta tapi bangunan dan tanah saya diambil," ucapnya sembari mengusap air matanya.

Ia bercerita alasan kenapa pihak PN akan mengeksekusi bangunan dan lahannya. Pada 2007, Masruroh mengambil pinjaman sebesar Rp 50 juta di Bank Danamon Pamotan Rembang dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.

"Saya sudah mengangsurnya hingga Rp 20 juta. Kemudian pada 2010 angsuran sempat macet enam bulan karena tertimpa musibah, suami saya meninggal dunia," jelasnya.

Meskipun demikian, ia mengaku tetap berusaha membayar kekurangannya. Pada 2010, karena keterbatasan dana, ia pun hanya membawa uang Rp 20 juta dahulu. Sisanya, Rp 10 juta akan dibayarkan setelah itu.

Ia mengaku, sesampai di bank, pihak bank menolak uang Rp 20 juta tersebut. Bank tetap meminta uang sebanyak Rp 30 juta langsung dilunasi. "Saya pun berusaha mencari kekurangannya. Namun tiba-tiba ada surat pemberitahuan eksekusi karena sudah ada pihak yang memenangkan lelang," imbuhnya.

Ia pun sempat menuntut pihak Bank Danamon di PN Rembang. Namun pihaknya kalah dan kemudian saat ingin mengajukan banding, sudah melewati batas pengajuan banding. Upaya hukum lain, peninjauan kembali (PK) pun diajukan pihaknya. Hingga sekarang, proses hukum masih berjalan. Karena ia belum menerima memori putusan PK.

Masruroh sempat diijinkan masuk kedalam PN untuk berdiskusi dengan pihak PN.

Ssmentara, anak Masruroh, Muhammad Solikhul Afif mengatakan selama rentang pembayaran, pihak bank tidak ada yang mencoba menemui keluarganya untuk meminta segera membayar kekurangan.
Permintaan Masruroh dan keluarganya warga Desa Manggar, Kecamatan Sluke, Rembang kepada PN Rembang untuk membatalkan eksekusi tampaknya tidak terealisasi. Pihak PN Rembang mengatakan putusan pemenang lelang terhadap lahan dan bangunan milik Masruroh sudah diputuskan lima tahun yang lalu.

"Pemenang lelang sudah diputuskan lama. Pembatalan atau penundaan eksekusi sudah tidak bisa dilakukan," ucap Wakil Panitera PN Rembang, Hasan Udi, Senin.

Selain itu, terkait proses hukum yang tengah berjalan, yakni Peninjauan Kembali (PK), hal itu, kata dia tetap tidak mempengaruhi eksekusi. "PK tidak mempengaruhi proses eksekusi. Tetap berjalan. Namun jika Masruroh menang, tentu saja lahan dan bangunan akan dikembalikan, meskipun sudah dieksekusi," tandasnya.

Pantes aja Bank Setega itu.. lihat saja Firman Allah ini:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al Baqarah: 275)

“Sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Yuk menahan diri dari Jeratan Sumur Riba yang terkutuk!

Rumah Tangga Ku Hancur karena RIBA

 

Kutulis kisah ini untuk segenap muslimah ❤

Meskipun dengan menulisnya, hatiku semakin teriris-iris. Namun biarlah luka itu mengangah, asalkan kalian tidak menjadi korban berikutnya.
Dulu… 

aku pernah merasakan bahagianya pernikahan. Aku mencintai suamiku, dia pun mencintaiku. Meskipun hidup pas-pasan, rumah tangga kami diliputi kedamaian.

Suamiku orang yang pekerja keras. Ia berusaha mendapatkan tambahan penghasilan untuk bisa ditabung seiring Allah mengkaruniakan seorang buah hati kepada kami. Kami pun berusaha hidup Qana'ah, mensyukuri nikmat-nikmat Allah atas kami.

Saat-saat paling membahagiakan bagi kami adalah ketika malam hari. Saat sunyi dini hari, anakku lelap dalam tidurnya, aku dan suami bangun. Kami shalat malam bersama. Suamiku menjadi imam dan aku larut dalam bacaan Qur’annya.

Tak jarang aku menangis di belakangnya. Ia sendiripun juga tak mampu menahan isak dalam tilawahnya.
Entah mengapa. Mungkin karena kami melihat teman-teman yang telah punya mobil baru. Tetangga yang membangun rumah menjadi lebih indah.

Mulai terbersit keinginan kami agar uang kami semakin bertambah. Suamiku tak mungkin bekerja lebih lama karena ia sudah sering lembur untuk menambah penghasilannya.

Tiba-tiba aku tertarik dengan bisnis saham. Sebenarnya aku tahu sistem bisnis ini mengandung riba, tapi entahlah.

Keinginan menjadi lebih kaya membutakan mataku.
“Ambil bisnis ini saja, Mas. Insya Allah kita bisa lebih cepat kaya,” demikian kurang lebih saranku pada suami.

Dan ternyata suamiku juga tidak menolak saran itu. Ia satu pemikiran denganku. Mungkin juga karena tergoda oleh rayuan iklan bisnis saham tersebut syaithan yang membisik.

Akhirnya, kami membeli saham dengan seluruh tabungan yang kami miliki. Suamiku mengajukan kredit untuk modal usaha kami.

Sejumlah barang yang bisa kami jual juga kami jadikan modal, termasuk perhiasan pernikahan kami.
Beberapa pekan kemudian, bisnis kami menunjukkan perkembangan meskipun tidak besar. Kami mengamati saham hingga ibadah-ibadah sunnah yang dulunya membahagiakan kami mulai keteteran. Tilawah tidak sempat. Shalat sunnah hilang diterpa kantuk dan lelah.

Hidup mulai terasa gersang di satu sisi, tetapi kekayaan mulai tergambar di sisi lain. Hingga suatu hari, tiba-tiba harga saham menurun drastis. Kami seperti terhempas dari ketinggian. Kami sempat berharap bisa bangkit, tetapi harga saham kami justru semakin terpuruk. Hutang kami semakin menumpuk. Cash flow keluarga kami berantakan.

Di saat seperti itu, emosi kami seperti tidak terkendali. Ada sedikit saja pemicu, aku jadi marah. Pun dengan suami. Ia jadi sering menyalahkanku karena menyarankan bisnis riba dengan modal riba pula.

Aku pun membela diri dan mengatakan kepadanya, mengapa sebagai suami yang harusnya jadi imam malah mengikuti saran istri jika saran itu keliru. Pertengkaran memuncak. Aku tidak dapat menguasai diri.

“Kalau begitu, ceraikan saja aku,” kataku malam itu.
“Ya, aku ceraikan kamu,” jawab suami dengan nada tinggi. Mendengar teriakan talak itu aku terhentak.
Aku menangis. Anakku juga menangis. Tapi terlambat. Suamiku terlanjur pergi setelah itu.
Kini aku harus membesarkan anakku seorang diri. Sering sambil menangis aku membaca ayat:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al Baqarah: 276)
.
Wahai para muslimah… Qana’ah… Qana’ah…


Jangan menuntut suamimu lebih dari kemampuannya. Tak ada larangan untuk berusaha bersama-sama agar kondisi finansial menjadi lebih baik. Tetapi jangan sekali-kali terperosok dalam bisnis riba.

Bahagia dalam hidup sederhana lebih baik daripada jiwa menderita karena cinta dunia.

Cukuplah aku yang berkata sambil menangis, “Dulu kami dipersatukan oleh ketaatan kepada Allah, lalu kami dipisahkan oleh kedurhakaan pada-Nya”

Diadaptasi dari kisah nyata dalam Sa’atan-Sa’atan yang ditulis Syaikh Mahmud Al Mishri dan Sirriyun lin Nisa’yang ditulis Syaikh Ahmad Al Qaththan

Narator : Your Sister HIjab Alimra

Sumber Inspirasi : Ustadz Fatih Karim

Bunga Bank Mujur Bisnis Malah Hancur

 


Satu lagi kisah nyata, berhati-hati RIBA !!

Tersebutlah seorang pedagang yang relatif sukses, hasil berdagang membuatnya mampu membeli 3 rumah, yang mana 2 rumah di antaranya di sewakan

Kebetulan rumah terakhir mendapat "pertolongan" piutang bank berbasis RIBA dengan akad murabahah

Rumah lunas, ditawari kembali untuk bangun kontrakan. RAB ketika itu meleset dan piutang Bank yang diterima hanya memperhitungkan 3/4 dari nilai jaminan

Rencana bangunan 2 lantai, hanya selesai 1 lantai dengan pondasi atas yang tanggung dan kewajiban mencicil pokok + RIBA bulan berikutnya

Alih-alih mendapat tambahan uang dari sewa kontrakan yang dibangun ini, justru keuntungan dagangannya yang tersedot cicilan hutang

Berlabuh lah dirinya dari lembaga RIBA yang satu ke lembaga RIBA lainnya, untuk menutup hutang RIBA dengan hutang RIBA yang lain (inilah yang dinamakan jika satu pintu riba terbuka maka akan membuka pintu - pintu Riba lainnya)

Singkat cerita, berlalulah masa lebih kurang 5 tahun-an. Si pedagang saat ini sudah tidak punya apa-apa lagi, rumah terjual semua, daganganny habis.

Sekarang pedagang ygang malang ini, hijrah ke Sukoharjo dari sebelumnya tinggal dan berusaha di kawasan Cengkareng

Kebingungan karena masih terus di kejar Institusi Ribawi yang pernah susupkan piutang Riba nya dengan mengakali jaminan orang lain

Memulai kembali segalanya dari nol, dengan shock therapy yang terus membawanya pada penyesalan tak berujung..

Ketika Riba merajalela tetap hanya kepada Allah lah kamu akan dikembalikan..Lalu kenapa tidak menempuh Jalan - jalan yang diridai Allah saja dari sekarang? bukankah lebih Berkah dan Berlimpah? 

Sumber : Komunitas  Pengusaha Muslim Indonesia

Aktivis Riba Menjadi Gila Berlumur Dosa

 

Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan merupakan dosa besar yang akan membinasakan pelakunya di dunia dan akhirat. Dengan tegas Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan (artinya):

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [Al-Baqarah: 275]

Ketika menafsirkan ayat di atas, Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menerangkan:

“Allah mengabarkan tentang orang-orang yang makan dari hasil riba, jeleknya akibat yang mereka rasakan, dan kesulitan yang akan mereka hadapi kelak di kemudian hari. Tidaklah mereka bangkit dari kuburnya pada hari mereka dibangkitkan melainkan seperti orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila. Mereka bangkit dari kuburnya dalam keadaan bingung, sempoyongan, dan mengalami kegoncangan, serta khawatir dan cemas akan datangnya siksaan yang besar dan kesulitan sebagai akibat dari perbuatan mereka itu.” [Taisirul Karimir Rahman, hal. 117]

Dengan rahmat dan kasih sayang-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala melarang kita dari perbuatan yang merupakan kebiasaan orang-orang Yahudi tersebut. Dengan sebab kebiasaan  memakan riba itulah, Allah subhanahu wa ta’ala sediakan adzab yang pedih bagi mereka.

“Dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil, Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” [An-Nisa’: 161]

Allah subhanahu wa ta’ala Maha Mengetahui, bahwa praktek riba dengan segala bentuk dan warnanya justru akan berdampak buruk bagi perekonomian setiap pribadi, rumah tangga, masyarakat, dan bahkan perekonomian suatu negara bisa hancur porak-poranda disebabkan praktek ribawi yang dilestarikan keberadaannya itu. Riba tidak akan bisa mendatangkan barakah samasekali. Bahkan sebaliknya, akan menjadi sebab menimpanya berbagai musibah. Apabila ia berinfak dengan harta hasil riba, maka ia tidak akan mendapat pahala, bahkan sebaliknya hanya akan menjadi bekal menuju neraka.

Dari sini, benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

“Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan praktek riba kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi sedikit.” [HR. Ibnu Majah, dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah]
Lebih parah lagi kondisinya jika praktek riba itu sudah menyebar di suatu negeri, dan bahkan masyarakatnya sudah menganggap hal itu merupakan sesuatu yang lumrah. Maka ketahuilah bahwa keadaan seperti ini akan mengundang murka dan adzab Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Jika telah nampak perbuatan zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka sendiri untuk merasakan adzab Allah.” [HR. Al-Hakim dan Ath-Thabarani, dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas c, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah di dalam Shahihul Jami’]

Semoga Allah Subahanahu Wa Ta'ala senantiasa menuntun kita kepada Jalan Kebenaran dan dihindarkan bahkan dijauhkan dari Debu beserta Parktik - Praktik Riba

Sumber Ilmu : Buletin Islam AL ILMU Edisi: 2/I/IX/1432 H

Riba Mulus Jenazah Hangus

 



Kisah Nyata Tanpa Rekayasa

Mengutip dari salah satu Group WhatsApp KSW menceritakan tentang salah satu Teman yang bekerja di Perbankan..

Menceritakan bahwa Jenazah Rekan Kerja yang bersangkutan Hangus setelah dibongkar Jenazah tersebut dikarenakan salah meletakkan Kuburan Jenazah..Yuk Simak kisah Inspiratif nya !

[09:21, 2/22/2016]  Dessy:
Assalamu’alaikum warga KSW
Jarum jam disini menunjukkan pukul 09.30 wita
Salon dan toko baru dibuka se jam yang lalu.
Pelanggan setia saya sudah ada yang datang. Bu Haji ‘S’ pedagang grosir busana muslim yang biasanya ke salon saya hari sabtu atau minggu. Karena hanya pada hari libur saja putra beliau bisa bantu jaga toko.
Saya sapa “Ehh..bu haji tumben hari kerja bisa kesini.”
Bu haji : iya bu dess, sekarang ada anak saya yang bantu jualan di toko.
Saya  : hlo..anak ibu bukannya kerja di bank? Ini kan hari senin bu #basa-basi
Bu Haji : Anak saya berhenti kerja di bank bu dess.
Saya  : kenapa berhenti bu? Kan udah lumayan jabatannya #kepo.
Bu Haji : iya bu dess. Kira-kira beberapa bulan yang lalu, anak saya ikut mengantar jenazah salah satu karyawan dia di kantor ada yang meninggal. Jadi pas jenazah sudah selesai dikuburkan,  datang 1 jenazah lain yang mau dikubur juga. Setelah itu baru diketahui ternyata jenazah alm teman anak saya itu salah dimasukkan ke liang kubur jenazah yang baru datang tadi.
Saya : terus gimana bu..??
Bu Haji  : jadi terpaksa digali lagi makamnya. Dan setelah digali semua orang terkejut melihat kondisi jenazah teman anak saya itu bu.
Saya : kondisinya gimana bu haji?
Bu Haji : Belum 1 jam bu dess, setelah dibuka papannya…Astaghfirullah..jenazahnya hangit. (Hangit = hangus)
Astaghfirullah…
Tenggorokan saya kering seketika.
Saya : kenapa bisa begitu bu??
Bu haji : anak saya hanya bilang, setelah kejadian itu anak saya pulang ke rumahnya. Dan bilang kpd istrinya bahwa dia mau resign dari bank tempat dia kerja. Istrinya juga pegawai bank bu dess. Terjadilah pertengkaran anak saya dg istrinya. Pokoknya istrinya minta cerai kalau anak saya berhenti kerja di bank. Alasannya hidup sudah mapan. Penghasilan juga bagus. Kalau berhenti gimana nasibnya nanti. Itu kata istri anak saya bu dess.
Anak saya bilang, alm teman sekantornya itu semasa kerja di bank selalu minta jatah sekian persen  dari pencairan hutang kepada debitur. Apalagi kalau debiturnya chinese dia bisa minta jatah hingga 10% dari uang yang dicairkan. Setelah cair dana yg diminta dari debitur itu dibagi-bagikan ke teman2 yg lain termasuk anak saya. Dan hal tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.
Setelah melihat kejadian di kubur tadi, anak saya menangis. Merasa telah banyak dosa dan turut memakan riba yang dosanya luar biasa. Maka dari itu anak saya memutuskan untuk resign dari bank tempat dia bekerja. Meskipun resikonya dia harus bercerai dari istrinya.
Sekarang anak saya ikut saya bantu mengembangkan usaha dagang saya.
Anak saya bilang…”saya lebih baik hidup seadanya dengan uang halal dari pada hidup mewah dengan riba dan segala dosanya”
Saya : MasyaAllah. Beruntung anak pian (Anda) segera bertobat bu haji. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita bu haji. Dan melancarkan jalan hijrah anak pian (Anda).
*satu lagi kisah nyata yang saya jadikan pelajaran berharga. Bahwa Allah menunjukkan langsung siksa kubur kepada kita yang masih hidup, agar kita menjauhi dan meninggalkan riba.
Masya Allah… didunia aja azabnya sudah mengerikan seperti ini apalagi kelak di akhirat. Semoga kita bisa beristiqomah melawan riba. Amiin.
Dengan membagikan artikel ini kepada keluarga, sahabat, maupun teman-teman Anda artinya Anda telah menyelamatkan mereka dari bahaya riba.
[ES/BuletinIslami]

Kisah Inspiratif diatas memberikan Nasihat penting bagi kita diantaranya adalah "Kerugian Ukhrawi Pelaku Riba" Simak Penuturan Ilmu dari Pengusaha Muslim

Keterangan di atas baru membahas tentang sebagian kecil dampak buruk riba di dunia, yang ini tidak ada apa-apanya dibanding dengan akibatnya di akhirat.

Sejak awal kebangkitan para pemakan riba dari alam kubur saja, mereka sudah berpenampilan mengenaskan; seperti orang gila yang kesurupan setan!

“Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. QS. Al-Baqarah (2): 275.

Kelanjutannya, mereka terancam dengan siksaan yang sangat pedih di neraka.

“Barangsiapa mendapat peringatan dari Rabbnya, lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali (memakan riba), maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya”. QS. Al-Baqarah (2): 275.

Sunnah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendeskripsikan berbagai jenis siksaan yang disiapkan Allah untuk para pemakan riba.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka,

“Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan memakan batu-batu tersebut … Orang tersebut tidak lain adalah pemakan riba”. HR. Bukhari (no. 7047) dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ’anhu.

Dalam hadits lain diceritakan,

أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ، فَقُلْتُ: “مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ؟” قَالَ: “هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَا

“Pada malam Isra’ aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah, dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?”. “Mereka adalah para pemakan riba” jawab beliau”. HR. Ibn Majah (no. 2273) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan dinilai lemah oleh al-Albany.


Sahabat..Hijrah memang butuh proses dan yakinlah bahwa Allah Subahanu Wa Ta'ala adalah Maha Pemberi Rezeki

Keragu - raguan Anda yang masih bergelut dengan riba hanyalah sebuah bisikan Syaitan yang menginginkan Anda tetap dalam Sumur Dosa Riba yang terkutuk..

Pedagang Brownies Bikin Hati Menangis Teriris - iris

 




Sumber: Diambil dari Tulisan Prasetyo Budi Widodo

Kisah Nyata Tanpa Rekayasa
Dahulu Saya adalah Aktivitis Penebar Riba, saya merayu orang-orang yang memiliki usaha untuk berhutang dengan bunga sekian % di bank BUMN tempat saya bekerja. Saya bujuk mereka dengan berkata bahwa bunga pertahun hanya sekian % namun saya arahkan mereka untuk mengambil tenor hutang lebih dari setahun,dengan demikian pendapatan bunga menjadi lebih besar.
Target saya terlampaui, saya menjadi prajurit terbaik di Perusahaan. karena hal tersebut saya menjadi ujung tombak perusahaan yang lihai dalam memasarkan kredit.
Ketika Nasabah Telat dalam membayar Cicilan Bank, Saya menagih mereka dengan cara banyak tekanan agar Nasabah mau membayaran Ciciclan yang menunggak
Bagaimana saya tidak sombong? Bekerja di bank BUMN adalah cita-cita saya. siapapun mungkin Anda juga akan merqasakan hal yang sama, Saya berdasi, saya naik mobil, Siapa yang tidak suka dengan kondisi mewah seperti ini? Itulah saya.
Ketika Hidayah Allah kian Menyapa..
Tujuh tahun saya bekerja di bank BUMN. Sampai pada masanya Allah menampar saya.
Tamparan pertama adalah ketika kekayaan saya dihilangkan oleh Allah, dengan cara saya harus menanggung hutang salah satu pihak keluarga saya yang terancam dipenjara bila tidak terselesaikan saat itu juga,
Dalam Sekejap semua kendaraan saya, perhiasan istri saya, raib saya jual untuk menyelesaikan hutang piutang tersebut.
Jadilah saya saat itu seorang bankers yang hanya punya motor inventaris kantor. Belum genap satu bulan berlalu, tamparan ke dua terjadi!
Anak saya harus menginap di rumah sakit lebih dari dua minggu, dua minggu berlalu setelah anak saya keluar dr rumah sakit, ternyata Allah belum mengijinkan anak saya sehat, Anak saya harus di rawat inap lagi di rumah sakit.
Apakah selesai sampai disitu? Tidak!
Tamparan ke tiga datang tanpa diduga penyakit didatangkan oleh Allah kepada istri saya yang harus menjalani perawatan di rumah sakit selama seminggu.
Apa ini ya Allah??
Tiba-tiba seperti semua masalah menimpa saya. Bukan hanya saya tetapi kepada istri dan anak pula.
saya berpikir apa yang salah? Apa yang telah saya lakukan?
Saya sholat lima waktu,  saya puasa senin kamis, saya tahajud, saya duha, saya sedekah. Apa yang salah ya Allah?
Di setiap sholat saya selalu meneteskan air mata menanyakan kepada Allah apa yang menimpa saya dan keluarga?
Sampai pada suatu waktu saya mulai menyadari, saya mulai belajar dan belajar, bahwa apa yang saya lakukan untuk menafkahi keluarga selama ini dilarang oleh Allah Subhanahu Wa ta’alla..
pekerjaan saya adalah pekerjaan yang dilaknat Allah, dan itu ada di dalam Al-Quran. Kemana saja saya selama ini?
Menuju Jalan Lain Kesana!
Setelah mempertimbangkan matang - matang, Saya putuskan harus keluar dari pekerjaan ini. Namun bagaimana jika saya keluar? Keluarga saya makan apa? hutang KPR saya bayar pake apa? Pikiran-pikiran tersebut sangat menghantui saya..
Dalam sebuah kajian saya mendengar ustad mengatakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan oleh salah seorang sahabat, yang artinya :
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik,” (HR. Ahmad 5: 363)

Dari situ tekad saya semakin membara untuk segera keluar dari bank tenpat saya bekerja, saya yakin allah menjamin rejeki saya, istri dan anak saya.
Bagaimana dengan hutang-hutang saya?saya harus menjual satu-satunya aset saya yg tersisa yaitu rumah yang saya tinggali.
Selanjutnya yang terpikirkan oleh saya adalah segera memasang iklan di salah satu jasa iklan online, dengan harapan segera laku terjual dan hutang lunas.
Satu bulan berlalu setelah saya memasang iklan di salah satu marketplace properti tanpa ada yang menawar, tanpa ada yang melihat. Otak dan hati semakin galau, keinginan resign sangat kuat. Namun terkendala oleh hutang-hutang yang harus dilunasi.
Waktu berjalan dengan cepat. Ketika saya berkunjung ke tempat kawan lama saya, dia menyampaikan bahwa saya harus beribadah dan berdoa lebih keras dibandingkan dengan kerasnya saya beribadah saat mengharapkan diterima di bank tempat saya bekerja.
Semenjak itu setiap hari saya bangun antara pukul 02.30 sampai dengan pukul 03.00 pagi. Saya langsung mandi, kemudian saya lakukan sholat taubat, sholat hajat, sholat tahajud,sholat witir dan saya tutup dengan berdzikir panjang sampai dengan masuk shubuh. 
Sebelum shubuh saya sudah berjalan ke masjid untuk adzan dan berjamaah, sepulang dari masjid saya baca Al-quran dan artinya minimal 10 ayat. Begitu pula dengan sholat wajib yang lainnya, tidak ada kata tidak berjamaah di masjid.
Sunnah saya tegakkan, bahkan saya pernah berdebat sengit dengan pimpinan saya karena jenggot yang saya pelihara dan meninggalkan rapat saat adzan berkumandang.
Kurang lebih 3 bulan saya melakukan semua itu tanpa putus. Saya berdoa memohon agar Allah memberikan saya kemudahan, memberikan saya jalan keluar dari apa yang sedang saya hadapi..
Bulan Agustus 2016 doa saya dijawab oleh Allah, dikirimkanlah orang yang sangat luar biasa dari Jakarta. Beliau melihat iklan dan menghubungi saya.. tanpa meninjau langsung lokasi hanya berdasarkan foto di iklan saja, dia menyatakan berminat dan mau membeli rumah saya
Alhamdulillah proses pelunasan KPR dan semua hutang saya lakukan dari hasil rumah tersebut.
hutang saya semua LUNAS!
Keesokan harinya 24 agustus 2016, surat resign saya ajukan. Alhamdulillah satu Oktober 2016, Merupakan prestasi terbaik saya di bank tersebut, yaitu resign.
Saat ini saya tinggal di rumah tanpa riba, terbebas dari segala jenis hutang. Dan hidup sebagai seorang pedagang brownies.
Ya, pekerjaan saya saat ini adalah pedagang brownies, saya buat sendiri bersama istri dan saya pasarkan sendiri. lebih tenang, lebih halal, semata-mata hanya mengharapkan berkah dan ridho Allah subhanahu wa ta’alla.
Seperti Kata Pepatah : " Banyak Jalan Menuju Roma, Namun tidak semua Jalan menuju Roma..dan Anda enggan menuju Jalan-jalan lain yang banyak menuju Roma hingga Anda tetap berkeyakinan hanya satu jalan menuju Roma. Anda tidak memberanikan diri mengambil Jalan lain, seolah - olah hanya ada satu jalan menuju Roma" 
Sumber Artikel : Islampos

Saturday, September 23, 2017

Transaksi Beda Harga antara Tunai dan Kredit, Bolehkah?

 

Apakah Boleh jika Jual beli memiliki harga yang berbeda jika Cash dan Kredit? 

Misal jika kita membeli harga barang secara cash 10 Juta sedangkan jika Kredit 15 Juta? 



Inti asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit. Allah Ta’ala berfirman : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) dan juga Allah Ta’ala berfirman : Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29)




Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai.

Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga kredit berbeda dengan harga tunai?

Jika ada tambahan dalam pembayaran tertunda, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba.

Dari sisi lain, rido pun tetap ditekankan pada jual beli ini, karena pembayaran tertunda ini dijalankan oleh penjual biar bisa melariskan dagangannya. Ini sudah menunjukkan adanya keridoan dari penjual.

Dalam hadits, kita juga akan melihat bahwa tidaklah masalah jika sampai ada beda harga antara tunai dan kredit, biaya kredit lebih tinggi dari biaya cash (tunai).
Di antara dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah




Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)

Pertama

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah jelas tidak mempermasalahkan harga kredit yang lebih tinggi dari harga cash

Kedua
Larangan dalil mengenai dua harga dalam satu transaksi itu memang ada dan benar. Tetapi cermati hal dibawah ini, kemungkinan ada penyerapan makna yang berbeda :

Apakah penawaran dua harga itu yaitu harga cash dan harga kredit sudah disebut transaksi?

A. Penawaran dua harga bukanlah disebut transaksi, karena belum terjadi akad. Baru sebagai penawaran pilihan harga.

Apakah transaksi terjadi sebelum belum akad?

B. Transaksi terjadi ketika sudah terjadi akad, sehingga harga cash dan kredit yang berbeda belum adanya transaksi serta tidak terjadi akad

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN

Mayoritas Ulama Fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.

Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, "Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit", lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata,

"Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi."

 Ibnu Abbas ra. berkata :
"Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, 'Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian', akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling rida atas salah satu harga." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :

Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, "Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit."

Lalu temannya itu berkata, "Saya beli secara kredit 60." Atau dia berkata, "Saya beli dengan kontan 50.", maka sah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, "Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang", dan pembeli mengatakan setuju, maka sah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :

"Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)

Kesimpulan :
Diperboleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati hanya satu harga saja. Ada ketika akad yang jelas, dimana harga yang dicantumkan itu adalah total yang dibayarkan atau kewajiban bagi pembeli. (denda, penalty tidak diperbolehkan)


Inti jual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash (tunai). Yang masalah nantinya jika hakikat jual beli adalah utang piutang seperti yang terjadi pada jual beli leasing kendaraan dan kredit rumah KPR.

Sumber : Rumaysho.com

Misteri Riba di KPR Bank Syariah?

 
Mengutip Sumber Informasi Artikel dari https://konsultasisyariah.com/10563-hukum-kpr-syariah.html yang dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) membahas dan menyingkap tabir tentang bagaimana "Hukum KPR di Bank Syariah" 

Pada dasarnya KPR bank bermasalah secara syariah. Karena hakikat KPR bank adalah kita meminjam uang di bank kemudian melunasinya dengan tambahan bunga, hal ini tentu saja riba.
Tahukah Anda bahwasannya KPR Bank Syariah menyimpan tanda tanya besar?
Sebagian orang menilai produk ini sebagai solusi paling aman untuk mewujudkan hunian keluarga ekstra instan, yang bebas dari riba. Di sisi lain, banyak kalangan yang mulai mempertanyakan kehalalannya. Mengingat tabulasi akhir yang harus dibayarkan nasabah KPR kepada bank syariah sama persis dengan tabulasi pada KPR konvensional.

Lantas seperti apa sih TINJAUAN SYARIATNYA? 

Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu Anda sebagai nasabah, developer, dan bank atau PT. Finance. Ini berlaku baik dalam sistem konvensional maupun syariah
Setelah melalui proses administrasi, biasanya Anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20 %. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP, maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80 %. Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu Anda menjadi nasabah bank terkait.
Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bahwa mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan Anda dalam pembelian rumah tersebut. Anda membeli 20 % dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80 %.
Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar 80 % kepada Anda.
Namun bila Anda cermati lebih jauh, niscaya Anda menemukan berbagai kejanggalan secara hukum syariat. Berikut kesimpulan terkait beberapa hal yang layak untuk dipersoalkan secara hukum syari’at:
1. Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.
2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakikatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:
  • Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
  • Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
  • Dalam praktiknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.
3. Konsep KPR syariah tersebut bermasalah karena:
  • Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
  • Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
  • Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.
Artikel ini adalah ringkasan dari artikel yang diulas Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi dalam majalah Pengusaha Muslim edisi 24, yang secara khusus mengangkat tema studi kritis produk perbankan syariah.
Anda bisa mendapatkan majalah pengusaha muslim edisi 24 format ebook. Untuk pemesanan, silahkan menghubungi alamat
Info selengkapnya, di: majalah.pengusahamuslim.com
atau Anda bisa menyimak Kajian dari stadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) tentang "BEDAH AKAD KPR" di bawah ini : 


KPR Syariah vs KPR Bank Mana yang Lebih Menguntungkan?

 

KETIKA KPR PERBANKAN MEMBERIKAN ANDA BEBAN, KPR SYARIAH MEMBERIKAN ANDA KEMUDAHAN



Tunggu dulu? Apakah Anda termasuk orang - orang yang ragu terhadap KPR Syariah?
Benarkah bahwa KPR Syariah sama dengan KPR Bank Konvensional/Bank Syariah?
Mau tau titik permasalahan ini? Nyimak yuk agar tidak tertipu…
Mari kita bedah pelan-pelan perbandingan Skema KPR Syariah dari salah satu produk unggulan developer properti syariah "member of Hasanah Land Group" saat ini yaitu Amirah City dibanding dengan KPR Bank.
Asumsi Unit KPR Syariah Amirah City
Pertama >> Anda membeli sebuah rumah dengan harga KPR 5 Tahun 309.305.000
Kedua >> Cicilan nya cukup murah yaitu 3.6 jt/bln selamat 60 bulan (5 Tahun)
Ketiga >>Terdapat uang muka sebesar 90 jt yang bisa dilunasi selama 2 tahun (wah DP nya ajah bisa di cicil loh yaa..)
Jadi bisa dibayangkan! Anda akan benar benar dimudahkan saat ini untuk memiliki hunian yang nyaman dan syariah
Kemudian, mari bandingkan kerugian dari skema Syariah dengan KPR Bank ILUSTRASI ALUR PEMBELIAN RUMAH dengan KPR SYARIAH Sebagai Contoh dari Amirah City:
1. Pembeli nyicil DP 92.812.500
2. Developer Amirah City akan membangun rumah sekitar 1 tahun setelah Launching. Kemudian pembangunan sekitar 6-12 bulan semenjak peletakan batu pertama (yaitu total penerimaan kunci 1.5-2 tahun)
3. Saat serah terima rumah, situasi nya adalah
~ Dalam 1-2 tahun, pembeli sudah tempati rumah
~ Dalam 1-2 tahun, developer baru terima uang 90-an jt lebih sedikit (karena ada tambahan angsuran)
4. Setelah serah terima rumah, resiko sekarang pindah ke developer untuk 8-9 tahun ke depan, yaitu
~ Sanggup gak pembeli tetap bayar sampai 8-9 tahun lagi?
~ Jika pembeli ga sanggup, maka developer harus cari cara bersama memikirkan pembeli
~ Jika rumah nya kebakaran. Developer kan rugi karena disini gak ada asuransi (haram)
~ Jika pembeli meninggal, masih sanggup gak istri nya (yang ga bekerja) melanjutkan pembayaran? developer kan rugi karena disini gak ada asuransi (haram)

*Kesimpulan*

1. Pembeli cuma nanggung resiko 1-2 tahun (Hanya membayarkan DP dan menunggu pembangunan)
2. Developer Amirah City nanggung resiko 8-9 tahun (Memfollow up pembayaran konsumen) Lalu,
*Bagaimana dengan pembelian melalui Bank?*
Bener nih pembeli mau pakai skema KPR Bank?
*ILUSTRASI MEMBELI DI BANK*
Anda membeli rumah dengan harga awal kredit 300 jt
1. Saat tandatangan KPR Bank, muncul biaya - biaya yaitu
- Provisi 1% : 3 jt
- Admin 0.1% : 300 rb
- Premi kebakaran : 300 rb
- Premi jiwa : 300 rb
- Appraisal : 400 rb Total 4,3 jt.
2. Anda selama satu tahun sudah terbayar 100 jt dengan lancar, karena tidak ada masalah keuangan.
Tentu masih terdapat kekuarangan sebesar 200 jt. Jreng-jreng, ternyata pada beberapa bulan kedepan terdapat hal yang tidak terduga seperti suami kena PHK.
Lalu, Bagaimana dengan denda? Mari kita lihat :
- Didenda 5% per bln = 15 jt per bln. Kemudian, jika dihitung 10 bulan menunggak akan terakumulasi sebesar 150 juta. Akhirnya hutang nya malah nambah jadi 450 jt..

Bayangkan, hutang Anda malah bertambah, padahal Anda lagi kesulitan.
*SELAIN DENDA, BISA KENA SITA*
Jika tidak sanggup bayar denda? Bank akan melelang dibawah harga pasar.
Ingat kasus Lelang rumah mewah Kades ratusan juta terjual hanya 55 juta???
*Sekarang mari kita lihat skema KPR Syariah*
1. Di awal tanda tangan akad Istishna, TIDAK ADA biaya-biaya… Pembeli hemat 4,3 jt
2. Saat terlambat, TIDAK KENA denda 5% per bulan karena RIBA
3. Saat sudah tidak sanggup bayar dan tidak bisa meneruskan KPR, maka Developer bersama Pembeli menjual rumah SESUAI HARGA PASAR Ilustrasi rumah yang dijual, yaitu sebagai berikut : >> Harga awal Kredit 300 jt
- Pembeli sudah bayar 100 jt
- Masih hutang ke developer syariah Amirah City 200 jt. Singkat cerita, Rumah di Amirah City tersebut bisa laku 400 juta (Sesuai harga pasar), maka
- Developer mendapatkan hak berupa hutang 200 jt untuk pelunasan sisa cicilan
- Pembeli yang tidak bisa meneruskan tersebut terima 200 jt dri hasil jual kembali unit rumahnya.
---> *kok pembeli malah untung??*
*Bagaimana kalau debitur-nya KPR BANK setelah bayar 100 jt lalu mau melunasi semua sisanya?*
Ilustrasi >> Muncul biaya baru yaitu
- Penalti 2% dr sisa nya : 4 jt
- Biaya Adm : 300 ribu Total 4.3 jt
Jadi yang dibayar 200 jt + 4.3 jt = 204.3 jt
Selain itu, Anda akan mendapatkan harga jual yang rendah jika rumah dilelang. Sedih dan kejamnya…
Di KPR Syariah, TIDAK ADA biaya penalti, karena Biaya Pinalti = RIBA.

*Sekarang, lebih UNTUNG mana pakai KPR Bank atau KPR Syariah?Jawab yang jujur yaa


 Informasi lebih lanjut tentang Properti Syariah, yuk konsultasi?

Anda tentu tahu, Hasanah Land sebagai Properti Syariah ber-KOMITMEN membantu Anda mewujudkan Hunian Ideal,Persyaratan Simpel,Skema Cicilan Fleksibel. Jadi, APalagi yang Anda Tunggu?

YUK BERTEMAN